Aduan Lewat TikTok, Wali Kota Eri Bongkar Pungli Rekrutmen Pegawai Pemkot Surabaya
Senin, 07 Sep 2026, 13:28 WIBSURABAYA â Aduan warga melalui pesan langsung (DM) TikTok kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berujung pada terbongkarnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Eri menerima laporan dari seorang warga yang mengaku dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya dikenai sanksi pemecatan.
"Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar 50 juta," ujar Wali Kota Eri, Senin (7/9).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, memanggil oknum itu untuk menjalani klarifikasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, oknum mengakui telah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan imbalan sejumlah uang pada 2022. Oknum juga mengaku uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada korban secara bertahap atau dicicil.
Menurut Eri, oknum tersebut merupakan anggota Satpol PP yang diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Staf kelurahan yang dimaksud telah mendapatkan tindakan tegas dan diberhentikan sejak 2023.
"Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu," jelasnya.
Dalam proses klarifikasi, oknum anggota Satpol PP tersebut mengaku telah mengembalikan uang kepada korban. Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghapus sanksi kepegawaian yang dijatuhkan.
"Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat," tegas Eri.
Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungli, khususnya yang berkaitan dengan proses rekrutmen pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
"Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Menurut Eri, aparatur pemerintah, baik PNS, PPPK maupun tenaga kontrak, mendapatkan penghasilan dari masyarakat.
"Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya," tuturnya.
Eri menegaskan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus kepercayaan masyarakat.
"Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga," pesannya.
Karena itu, Eri meminta seluruh pegawai Pemkot Surabaya tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pemerintah kota. Ia memastikan pelanggaran berat seperti pungli akan dikenai sanksi tegas.
"Jadi saya minta tolong semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama (baik) pemkot," tandasnya.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: M. Selamet Susanto
Berita Terkait:
-
Pemkot Depok Siapkan 1.286 Lowongan Kerja pada Job Fair 2026
-
Belitung Jadi Prioritas, Menpar Siap Gencarkan Promosi Wisata ke Dunia
-
Renungan Suci di Monas: Upaya Gubernur Pramono Jadikan Jakarta Kota Global Inklusif
-
Hadapi Inggris, Pemain Argentina Diingatkan untuk Perkuat Mental
-
WFH Setiap Jumat, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Transportasi Umum untuk ASN
-
Prakiraan Terbaru dari BMKG, Cuaca Sulut Cerah hingga Hujan Ringan Sampai pada 16 Agustus
-
Kucing-kucingan dengan Satpol PP, Anjal dan Pengemis Kembali Ganggu Peziarah Wisata Religi Ampel Surabaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.