Retribusi Sarang Burung Walet Dioptimalkan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah.

Minggu, 06 Sep 2026, 00:15 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mendukung upaya Badan Keuangan setempat, dalam pengelolaan dan meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi sarang burung walet.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu di Gorontalo Utara, Sabtu.

Ket. Foto: DPRD Gorontalo Utara dihadiri anggota Badan Anggaran, menghadiri sosialisasi pengelolaan sumber penerimaan retribusi usaha burung walet yang digelar Badan Keuangan setempat, di kantor Camat Monano, Sabtu (5/9). — Sumber: Antara Foto

Menurutnya optimalisasi penerimaan retribusi dan pajak daerah melalui usaha sarang burung walet memang tepat dilakukan.

Oleh karena itu, DPRD memberi dukungan terhadap upaya Badan Keuangan melalui sosialisasi yang dilakukan di antaranya di wilayah Kecamatan Anggrek dan Monano.

Kegiatan yang melibatkan para pelaku usaha sarang burung walet, kata dia, sudah tepat dilakukan.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat sumber pendapatan daerah.

"Kita berharap seluruh pelaku usaha di daerah ini, khususnya usaha burung walet dapat mendukung langkah pemerintah daerah dalam optimalisasi sumber penerimaan atau potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang ada," kata Windra.

Usaha sarang burung walet merupakan salah satu potensi yang dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah, apabila dikelola secara baik, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Data Badan Keuangan setempat, ada lebih dari 100 usaha burung walet tersebar di 11 kecamatan.

Oleh karena itu, potensi sumber penerimaan bagi daerah sangat nyata.

"Alhamdulillah respon positif ditunjukkan para pengusaha sarang burung walet dalam kegiatan ini," katanya.

DPRD pun berharap, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dapat memberi respon yang baik pula terhadap keterbukaan dan kemauan pelaku usaha untuk berkomunikasi dalam membangun sistem perpajakan daerah yang sehat.
‎
‎“Alhamdulillah para pengusaha walet memberikan respon yang sangat baik. Ini menunjukkan keinginan mereka untuk bersama-sama mendukung peningkatan sumber penerimaan daerah ini, dalam mewujudkan kemandirian fiskal yang berdampak pada kelancaran pembangunan daerah,” katanya.

Ia mengatakan peningkatan PAD tidak semata-mata tentang kegiatan menarik retribusi dan pajak, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah berhasil membangun komunikasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pelaku usaha, mengenai pentingnya kontribusi retribusi dan pajak terhadap pembangunan daerah.

Ia berharap sosialisasi tentang retribusi sarang burung walet tersebut, menjadi pendekatan persuasif dan dialogis terhadap kewajiban perpajakan yang dapat dipahami bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi bersama untuk kelancaran pembangunan daerah.

Optimalisasi retribusi sarang burung walet juga memerlukan pendataan yang akurat, khususnya lokasi dan pelaku usaha serta potensi sumber penerimaan yang ada.

Data akurat, diyakini akan mendukung pemerintah daerah dalam menyusun langkah penagihan dan pengawasan secara lebih terukur, serta menghindari adanya potensi kebocoran penerimaan daerah.
‎
‎"Kami (DPRD) berharap pemerintah daerah khususnya Badan Keuangan dan pelaku usaha bisa menjalin komunikasi bersama. Pemerintah daerah memerlukan PAD, sementara pelaku usaha pun memerlukan kepastian hukum dan pelayanan yang baik dalam menjalankan usaha," katanya pula.

DPRD, kata Windra, siap menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pemerintah daerah agar pengelolaan potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan dan tetap memperhatikan kondisi para pelaku usaha.

"Pemanfaatan kanal digitalisasi keuangan dalam mengelola potensi penerimaan daerah pun harus menjadi prioritas, agar memudahkan menghitung dengan tepat penerimaan yang masuk ke kas daerah, serta mencegah kebocoran yang dapat melunturkan kepercayaan pelaku usaha sebagai wajib pajak," kata Windra.

Ia meyakini komunikasi yang terbangun dengan baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan PAD, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha di daerah ini.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara Lukum Diko, Badan Keuangan dan Pemerintah Kecamatan Monano.

  • retribusi sarang burung walet

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.