Hadapi Bencana, KemenPU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur

Minggu, 06 Sep 2026, 21:10 WIB

JAKARTA – Menanggapi erupsi Gunung Anak Krakatau dan peningkatan aktivitas gunung api di sejumlah wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperluas cakupan Satgas Tanggap Darurat menjadi Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang PU untuk seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah pola kerja Satgas sebelumnya terbukti efektif saat menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Evaluasi menunjukkan mekanisme terpadu mampu mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan saat terjadi kerusakan infrastruktur.

Ket. Foto: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memperluas cakupan Satgas Tanggap Darurat menjadi Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang PU untuk seluruh wilayah Indonesia — Sumber: istimewa

"Dalam kondisi bencana kita tidak bisa business as usual. Jalan putus, jembatan rusak, kebutuhan air, sampai fasilitas umum harus ditangani bersamaan. Semua unit harus terkonsolidasi sesuai kondisi di lapangan," kata Menteri PU Dody Hanggodo, Sabtu (6/9).

Indonesia memiliki risiko bencana beragam, mulai gempa, banjir, longsor, kekeringan hingga erupsi. Karena itu kesiapsiagaan dan respons cepat menjadi kunci agar layanan dasar masyarakat tidak terganggu.

Dengan cakupan nasional, Satgas akan menjadi simpul koordinasi untuk mengonsolidasikan kebutuhan lapangan, unit teknis, personel, peralatan, dan dukungan lain di lingkungan Kementerian PU. Rantai koordinasi dibuat sependek mungkin agar begitu laporan masuk, penanganan langsung bisa dikerahkan.

Satgas akan berfungsi sebagai traffic controller penanganan infrastruktur akibat bencana. Cakupannya meliputi jalan dan jembatan, sumber daya air, air minum dan sanitasi, bangunan, serta fasilitas publik.

Secara kelembagaan, Satgas akan diketuai oleh Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU, Adenan Rasyid. Rancangan Keputusan Menteri PU terkait pembentukan Satgas saat ini masih dalam proses sirkuler untuk penetapan formal.

"Kalau akses harus dibuka, kita buka. Kalau ada kebutuhan air, kita siapkan. Kalau infrastruktur harus segera ditangani, tim teknis harus masuk. Satgas ini kita siapkan supaya seluruh kekuatan PU bisa lebih cepat bergerak dan bekerja bersama," tegas Menteri Dody.

Kementerian PU juga akan terus berkoordinasi dengan BNPB, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangan. Ke depan, kinerja Satgas akan terus dievaluasi sebagai dasar pembentukan kelembagaan permanen agar respons terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.