APBD 2027 Solok: Pendapatan Ditargetkan Rp476,54 Miliar, Belanja Rp536,98 Miliar.
Minggu, 06 Sep 2026, 00:10 WIBPemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat, menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp476,54 miliar pada 2027, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp536,98 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama DPRD setempat.
Wali Kota (Wako) Solok Ramadhani Kirana Putra di Solok, Sabtu mengatakan kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun anggaran 2027.
Ia menyebutkan dalam kesepakatan itu, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp476.542.464.911, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp536.980.626.552,29.
Perbedaan antara target pendapatan dan rencana belanja tersebut selanjutnya menjadi bagian dari struktur pembiayaan daerah dalam proses penyusunan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Solok atas dukungan serta sinergi selama proses pembahasan KUA-PPAS hingga tercapainya kesepakatan.
"Kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027," ujar Ramadhani.
Ia mengatakan kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kota Solok dan DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam proses penyusunan APBD 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan arah kebijakan anggaran yang telah disepakati, program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan secara terarah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Solok.
Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli mengatakan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam tahapan penyusunan APBD karena menjadi landasan pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan.
"Dokumen tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran selama satu tahun anggaran," kata Fauzi.
Menurut dia, pembahasan KUA-PPAS diperlukan untuk menyelaraskan rencana program pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga anggaran yang nantinya ditetapkan dapat diarahkan pada kebutuhan prioritas.
- APBD Solok 2027
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.