Mempercepat Menuju “Zero Import” Gula Putih

Jumat, 04 Sep 2026, 01:00 WIB

Pemerintah mendorong optimalisasi lahan, peningkatan teknik budidaya, pembukaan areal baru, serta peningkatan kapasitas pabrik gula agar produksi nasional semakin kuat.

Produksi gula nasional menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan produksi gula mencapai 3 juta ton. Ini ditempuh dengan menggenjot produktivitas tebu rakyat, meremajakan perkebunan yang tidak laik, membuka areal baru, serta meningkatkan kapasitas pabrik gula di berbagai daerah.

Ket. Foto: Menteri Pertanian Dr Ir H Andi Amran Sulaiman, MP — Sumber: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA

Untuk mengulik lebih dalam strategi pemerintah mengejar target produksi sekaligus mempercepat swasembada gula, termasuk peremajaan 86 persen tebu rakyat yang dinilai tidak laik dan pengembangan lahan tebu baru di Lampung, wartawan Koran Jakarta, Paundra Zakirulloh, berkesempatan mewawancarai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam beberapa kesempatan. Berikut petikannya.

Bagaimana target pemerintah terhadap produksi gula nasional pada tahun ini?

Pemerintah menargetkan produksi gula nasional mencapai 3 juta ton tahun ini. Target tersebut merupakan sasaran volume produksi yang ingin dicapai untuk memperkuat pasokan gula dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor gula putih.

Optimis tercapai target tersebut?

Kami optimistis produksi gula nasional terus meningkat. Harapannya, dengan peningkatan produksi tersebut, kebutuhan gula putih dalam negeri dapat dipenuhi dari produksi domestik sehingga kita tidak perlu lagi mengimpor white sugar atau gula putih.

Jika tercapai produksi 3 juta ton, berarti swasembada gula?

Tidak demikian. Angka 3 juta ton merupakan target jumlah produksi. Sedangkan swasembada adalah kondisi ketika produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan gula nasional sehingga tak tergantung pada impor.

Lalu, strategi pemerintah untuk mencapai target dan menuju swasembada gula?

Salah satu langkah utama adalah mengoptimalkan perkebunan tebu rakyat atau plasma yang saat ini banyak berada dalam kondisi tidak optimal. Selain itu, pemerintah mendorong optimalisasi lahan, peningkatan teknik budidaya, pembukaan areal baru, serta peningkatan kapasitas pabrik gula agar produksi nasional semakin kuat.

Seberapa besar kondisi perkebunan tebu rakyat yang perlu segera dibenahi?

Sekitar 86 persen tebu rakyat atau plasma dinilai tidak laik. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan besar karena produktivitas tanaman perlu dikembalikan ke tingkat optimal agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap produksi gula nasional.

20260904000838_antarafoto-konferensi-pers-soal-stok-dan-harga-beras-1749747386.jpg

ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA

Cara mengatasi kondisi tebu rakyat yang tidak laik tersebut?

Presiden telah mengarahkan agar pemerintah memberikan anggaran untuk membongkar dan meremajakan perkebunan plasma rakyat yang tidak produktif. Untuk program tersebut, kami mendapatkan anggaran sebesar Rp1,7 triliun untuk membongkar dan meremajakan plasma-plasma tebu rakyat.

Dampak yang diharapkan dari program pembongkaran dan peremajaan tersebut?

Kami berharap program ini dapat meningkatkan produktivitas tebu rakyat secara signifikan. Kalau plasma-plasma yang tidak laik dapat dibongkar dan diremajakan, mudah-mudahan kebutuhan gula putih dalam negeri tercukupi, bahkan produksinya bisa lebih dari kebutuhan.

Selain peremajaan, berapa produktivitas tebu yang ingin dicapai pemerintah?

Kami menargetkan produktivitas mencapai 100 ton tebu per hektare. Peningkatan produktivitas tersebut penting agar setiap lahan yang digunakan dapat menghasilkan tebu secara maksimal dan turut mendorong peningkatan produksi gula nasional.

Perkembangan pembukaan lahan tebu baru di Lampung?

Saat ini terdapat pengembangan areal baru sekitar 30.000 hektare di Lampung. Kami berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan mampu mencapai produktivitas sekitar 100 ton tebu per hektare.

Mengapa Lampung menjadi salah satu daerah penting dalam peningkatan produksi gula nasional?

Lampung memiliki potensi besar dalam pengembangan perkebunan tebu dan menjadi salah satu pengungkit produksi gula nasional. Dengan pengembangan lahan baru, peningkatan produktivitas, serta dukungan industri gula di wilayah tersebut, Lampung diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian target nasional.

Potensi kontribusi Lampung terhadap produksi gula nasional ke depan?

Luas lahan perkebunan tebu di Lampung ditargetkan mencapai 97.970 hektare tahun depan. Dengan luasan tersebut, produksi gula Lampung diproyeksikan mencapai sekitar 480.000 ton. Tahun ini sementara diharapkan dapat mencapai 250.000 ton.

Bagaimana pemerintah melihat peran swasta seperti Sugar Group Companies dalam pencapaian target tersebut?

Perusahaan seperti Sugar Group Companies memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan pertanian nasional dan perekonomian masyarakat. Selain menjalankan kegiatan pertanian berskala besar, perusahaan tersebut juga berkontribusi melalui penyerapan tenaga kerja yang mencapai sekitar 40.000 pekerja.

Pemerintah juga memberikan dukungan kepada pabrik-pabrik gula nasional?

Kami mendukung semua pabrik gula di Indonesia agar produksinya tinggi. Pemerintah akan terus memberikan dukungan supaya kapasitas produksi pabrik meningkat seiring dengan tersedianya bahan baku tebu dari petani.

Bagaimana memastikan peningkatan produksi gula tidak hanya bergantung pada perusahaan besar?

Kerja sama antara pemerintah, perusahaan gula swasta, dan petani tebu rakyat menjadi sangat penting. Perkebunan rakyat harus dioptimalkan. Sedangkan industri gula juga diperkuat sehingga rantai pasok dari hulu hingga hilir dapat berjalan dengan baik.

20260904000912_antarafoto-pembinaan-penyuluh-dan-petani-jatim-231123-rzl-1.jpg

ANTARA/RIZAL HANAFI

Presiden menargetkan swasembada gula dalam empat tahun, tetapi pemerintah ingin mempercepatnya.

Instruksi Presiden adalah mencapai swasembada gula dalam empat tahun. Namun, kami ingin berusaha lebih cepat dengan mempercepat peremajaan tebu rakyat, mengoptimalkan lahan, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan areal perkebunan tebu baru.

Jadi, apa target akhir dari seluruh program pengembangan tebu?

Target produksinya adalah mencapai 3 juta ton gula nasional pada akhir 2026. Sedangkan tujuan akhirnya adalah swasembada gula. Artinya, produksi dalam negeri harus mampu memenuhi kebutuhan nasional, khususnya gula putih, sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada impor. Kita percepat menuju zero import gula putih.

Swasembada gula cukup mengandalkan perluasan lahan?

Tidak hanya melalui perluasan lahan atau ekstensifikasi. Kami juga mendorong efisiensi di tingkat kebun dan pabrik. Sebab peningkatan produktivitas harus dilakukan secara menyeluruh.

Seberapa penting peran petani penebang dalam hal ini?

Petani penebang memiliki peran yang sangat vital. Sebab merekalah garda terdepan dalam proses produksi. Karena itu, peningkatan efisiensi dan produktivitas di tingkat kebun harus melibatkan seluruh pihak yang bekerja langsung dalam proses produksi tebu, terutama para petani dan penebang.

Mengapa efisiensi di tingkat kebun dan pabrik menjadi perhatian?

Kita tidak bisa hanya mengejar penambahan luas lahan. Produksi juga harus ditingkatkan melalui pengelolaan kebun yang lebih efisien. Pabrik juga harus mampu mengolah tebu secara optimal sehingga hasil yang diperoleh semakin tinggi.

Pemerintah kembali menegaskan kewajiban bagi pabrik gula yang menggunakan bahan baku impor untuk memiliki kebun tebu sendiri. Mengapa aturan ini kembali diperkuat?

Pemerintah ingin memperkuat produksi gula nasional dan mempercepat swasembada pangan sesuai dengan arahan Presiden. Aturan mengenai kewajiban memiliki kebun sendiri sebenarnya bukan ketentuan baru. Itu sudah ada sejak 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Perkebunan pada tahun 2014.

Konkretnya?

Ketentuan wajib kebun sudah diatur sejak 2013 melalui Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Kemudian ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Isi Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014?

Setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahan tersebut beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa melihat waktu terbit izin usaha.

Bagaimana ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permentan?

Dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memenuhi minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabrik. Aturan tersebut dibuat untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan berkelanjutan.

Mengapa aturan tersebut baru sekarang kembali ditegaskan?

Persoalannya bukan karena aturan baru dibuat, tetapi selama bertahun-tahun pelaksanaannya tidak berjalan secara tegas. Jadi, sekarang kami memastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memiliki kebun tebu sendiri?

Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku 2014. Sisanya, diduga tidak memiliki kebun atau belum menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya. Ini yang harus kami luruskan.

Apakah kewajiban tersebut sekarang akan diberlakukan kepada seluruh perusahaan gula?

Ya. Seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa kecuali, wajib tunduk pada ketentuan tersebut. Ini termasuk perusahaan yang bergerak dalam industri gula kristal rafinasi.

Mengapa importir gula juga diwajibkan membangun kebun tebu?

Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor. Sedangkan petani tebu dalam negeri menghadapi kesulitan dalam melepas hasil panennya. Para importir rafinasi juga harus berkontribusi terhadap pembangunan perkebunan tebu di dalam negeri agar industri gula memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan produksi nasional.

Tujuan utama penerapan kewajiban membangun kebun tebu?

Tujuannya guna memperkuat pasokan bahan baku dari dalam negeri dan mengurangi ketergantungan industri gula pada bahan baku impor. Pada saat yang sama, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tebu petani serta memperkuat produksi gula nasional.

Ini berarti pemerintah akan menghentikan impor bahan baku gula?

Fokus pemerintah adalah mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor dengan memperkuat produksi tebu dalam negeri. Karena itu, perusahaan yang masih menggunakan bahan baku impor tetap harus menjalankan kewajiban membangun kebun sendiri sesuai dengan ketentuan.

Pesan kepada pelaku industri gula terkait kebijakan ini?

Tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri. Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula dan para importir harus menjalankan kewajiban tersebut. Hal itu sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat industri gula nasional dan mencapai swasembada.

20260904000952_Screenshot-2026-09-04-000424.jpg

  • produksi gula nasional

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Redaktur Pelaksana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.