OJK Minta Pindar Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Jumat, 07 Agu 2026, 03:00 WIB

Berbagai kasus pinjaman ilegal masih terus bermunculan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemblokiran saja belum cukup apabila tidak diiringi penguatan pengawasan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri pinjaman daring (pindar) memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen agar mampu memulihkan kepercayaan masyarakat yang selama ini tergerus oleh maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga meningkatnya kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan (AI).

Ket. Foto: Ketua Umum PWI, Akhmad Munir (kiri) dan Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam workshop jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Perlindungan Publik” di Jakarta, Kamis (6/8). — Sumber: istimewa

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali menegaskan persoalan utama yang dihadapi saat ini bukan berasal dari penyelenggara pindar berizin, melainkan praktik pinjaman ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

"Pindar kita anggap sebagai bagian dari solusi untuk masyarakat, bukan masalahnya. Masalahnya memang kasus-kasus pinjaman online ilegal dan penyalahgunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab," ujar Adief dalam Workshop Jurnalistik, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Adief, rendahnya kepercayaan publik dapat menghambat keberlanjutan industri pindar legal. Karena itu, pertumbuhan bisnis harus diimbangi dengan penguatan tata kelola perusahaan, perlindungan konsumen, dan pengendalian risiko.

Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi menjadi fondasi utama agar industri dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

"Perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik bukan sekadar kewajiban regulasi. Keduanya adalah fondasi keberlanjutan industri ini. Oleh karena itu, kami selalu remind kepada industri untuk selalu menguatkan tata kelolanya, menguatkan juga manajemen risikonya sehingga perusahaan bisa tumbuh dengan sehat," katanya.

Ancaman Penipuan AI

OJK juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, khususnya AI, menghadirkan tantangan baru bagi industri keuangan digital. Teknologi seperti deepfake kini mampu meniru wajah maupun suara seseorang dengan tingkat kemiripan tinggi sehingga berpotensi disalahgunakan untuk mencuri identitas atau menipu proses verifikasi nasabah.

Karena itu, OJK meminta seluruh penyelenggara pindar terus memperbarui sistem keamanan digital, termasuk memperkuat teknologi liveness detection dan mekanisme verifikasi identitas.

"Teknologi para penipu juga cepat sekali berkembang. Pindar harus menyesuaikan. Jadi teknologi deepfake jangan sampai deepfake membuat kita terkena masalah," ujar Adief.

Perlu Jaga Reputasi

Sementara itu, Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana menilai maraknya narasi negatif di media sosial yang menyamaratakan seluruh layanan pinjaman daring justru berpotensi merugikan industri legal yang telah memenuhi ketentuan regulator.

Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara platform pindar resmi dengan pinjaman ilegal.

"Pindar legal selama ini tidak hanya menjalankan usaha secara resmi dan patuh regulasi, tetapi juga turut menopang sistem pengawasan sektor jasa keuangan. Karena itu, serangan propaganda negatif yang tidak proporsional di media sosial dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri yang sah dan diawasi negara," ujarnya.

  • pembiayaan digital

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.