PBB Sahkan Resolusi Penanganan Kenaikan Permukaan Air Laut

Jumat, 25 Sep 2026, 09:28 WIB

PBB - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan suara bulat menyetujui dan mengesahkan resolusi yang menuntut tindakan lebih tegas terhadap kenaikan permukaan air laut, ancaman eksistensial bagi negara-negara kepulauan dataran rendah yang disebabkan oleh pemanasan laut dan pencairan lapisan es dan gletser.

Pada tahun 2024, permukaan air laut global naik hampir enam milimeter, kenaikan tahunan terbesar yang pernah tercatat, dan diperkirakan akan naik satu meter atau lebih pada akhir abad ini jika tidak ada tindakan drastis.

Ket. Foto: Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan bahwa negara dan budaya tidak boleh dibiarkan lenyap di laut. — Sumber: AFP

"Kenaikan permukaan laut diukur dalam milimeter, tetapi dampaknya diukur dalam jutaan nyawa yang hancur, komunitas yang terusir, dan masa depan yang direnggut," kata Sekretaris Jenderal Antonio Guterres, Kamis (24/9).

"Kita tidak bisa membiarkan negara dan budaya lenyap di bawah gelombang -- atau membiarkan aspirasi miliaran orang mati terpendam."

Deklarasi ini bertujuan untuk memberikan momentum baru pada upaya mengatasi masalah tersebut -- mengurangi emisi gas rumah kaca dan menyediakan pendanaan kepada negara-negara rentan untuk memperkuat rencana ketahanan mereka.

Secara konkret, hal ini menyelesaikan masalah hukum seputar apa yang terjadi pada suatu negara ketika negara tersebut mulai lenyap di bawah gelombang laut.

Hal ini menegaskan bahwa zona maritim tetap ada meskipun garis pantai menyusut, dan bahwa "setelah suatu Negara didirikan, hilangnya salah satu unsur penyusunnya tidak serta merta akan mengakibatkan hilangnya kedaulatan negara tersebut."

"Bagi negara-negara yang secara harfiah ditentukan oleh lautan di sekitar kita, dampak kenaikan permukaan laut akan mengubah hidup mereka," kata Presiden Palau Surangel Whipps Jr., yang berbicara atas nama Aliansi Negara-Negara Kepulauan Kecil.

Negara-negara kepulauan kecil telah menyuarakan kekhawatiran sejak Deklarasi Male tentang Pemanasan Global dan Kenaikan Permukaan Laut tahun 1989 dan telah membantu mengembangkan hukum internasional mengenai masalah ini, lanjutnya. Ia menyambut deklarasi sebagai "sebuah pencapaian yang nyata."

Bahkan kenaikan permukaan laut yang kecil pun menimbulkan risiko serius, jelas Tom Mortlock, analis riset bencana senior di Aon.

Kenaikan permukaan laut satu sentimeter setara dengan penyusutan garis pantai satu meter.

Proyeksi menunjukkan bahwa banjir yang mungkin terjadi sekali setiap 50 tahun dengan permukaan laut seperti saat ini dapat terjadi setiap tiga atau empat tahun jika permukaan laut naik setengah meter.

Solusi berbasis alam seperti hutan bakau "dapat mengurangi risiko pesisir, tetapi juga dapat mengatasi masalah inti yang kita hadapi terkait perubahan iklim, yaitu penyerapan karbon dan mitigasi karbon," kata Mortlock.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.