Kuota Tak Boleh Hangus Sembarangan, Pengamat: Ini Kemenangan Konsumen

Jumat, 04 Sep 2026, 20:30 WIB

JAKARTA – Sisa kuota internet kini bukan lagi sekadar angka yang muncul di layar ponsel, tetapi menyangkut hak konsumen atas layanan yang telah dibayarkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan tindak lanjut pemerintah menegaskan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota agar tetap dapat digunakan, tanpa membebankan biaya tambahan.

Ket. Foto: Arsip - Suasana sidang pembacaan putusan permohonan uji materi terkait gugatan kuota internet hangus yang diajukan oleh pengemudi ojek daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). — Sumber: Antara.

Perubahan ini menjadi momentum untuk mendorong layanan telekomunikasi yang lebih adil dan transparan.

Di sisi lain, operator dituntut menyesuaikan skema bisnis sekaligus tetap menjaga kualitas jaringan dan keberlanjutan industri.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sisa kuota internet memberikan manfaat bagi konsumen karena memastikan kuota yang telah dibayar tidak begitu saja hilang ketika masa berlaku paket berakhir.

"Menurut saya, kebijakan ini sangat positif bagi konsumen karena memberikan kepastian bahwa kuota yang sudah dibayar tidak begitu saja hilang," kata Heru, Jumat (4/9).

Heru menjelaskan, putusan MK memastikan sisa kuota yang belum digunakan tetap mendapat perlindungan. Menurutnya, perlindungan sisa kuota internet yang belum digunakan bisa berupa fitur akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengendalian dana, atau bentuk lainnya.

Perlindungan tersebut diperjelas dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 dengan melarang operator menghilangkan sisa kuota dan menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakannya.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute itu menyimpulkan inti dari regulasi tersebut adalah menjamin konsumen mendapatkan manfaat yang adil dari layanan yang sudah dibayarnya.

Selain perlindungan atas sisa kuota internet yang sudah dibeli, Surat Edaran Menkomdigi juga menjamin hak konsumen dalam memilih mekanisme akumulasi sisa kuota internet yang belum digunakan.

"Tidak semua orang memiliki pola penggunaan internet yang sama. Ada yang membutuhkan rollover, ada yang mungkin memilih paket tanpa rollover dengan mekanisme perlindungan lainnya," kata Heru.

Sebelumnya, konsumen cenderung mengikuti ketentuan produk yang ditetapkan operator. Kini konsumen memiliki pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang lebih jelas dan dapat disesuaikan dengan kebutuhannya.

"Operator tidak boleh sepihak menentukan apa yang terbaik bagi pelanggan. Karena itu, ini merupakan perubahan penting, dari sebelumnya konsumen mengikuti aturan produk operator, menjadi konsumen yang memiliki pilihan dan perlindungan yang lebih jelas," ucapnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.