KPK Beri Peringatan Ada Celah Korups! Tata Kelola Pemda di NTB Dinilai Rentan Korupsi

Kamis, 03 Sep 2026, 00:02 WIB

MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berada dalam kondisi rentan terhadap praktik korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menegaskan penilaian tersebut merujuk pada capaian nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB yang berada di angka 64,93 masih di bawah ambang batas minimal nasional sebesar 72,99.

"Nah, kami nggak bisa pakai ukuran lain, KPK memakai ukuran dari hasil survei penilai integritas atau indeks integritas nasional," kata Maruli Tua kepada wartawan seusai rapat Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan bahwa hasil SPI atau Indeks Integritas Nasional merupakan parameter resmi yang digunakan lembaga antirasuah tersebut untuk memetakan risiko dan kondisi integritas pada pemerintah daerah.

"KPK menggunakan ukuran dari hasil survei penilaian integritas atau indeks integritas nasional. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, NTB masih memerlukan penguatan tata kelola yang serius untuk mencegah terjadinya praktik korupsi," ujarnya.

Maruli mengungkapkan, sebagian besar pemerintah daerah di NTB saat ini berstatus rentan. Dalam agenda koordinasi yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhatian khusus diarahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima.

Sejumlah sektor krusial yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan, antara lain proses perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pemberian hibah, hingga manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, KPK menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sejak tahap perencanaan hingga realisasi.

"Fokus kita ada di perencanaan, penganggaran, PBJ, serta manajemen SDM. Detail-nya dapat diakses secara terbuka melalui dokumen SPI agar publik dapat mempelajari sektor-sektor yang perlu dibenahi," kata Maruli menerangkan.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPK bersama Kemendagri, BPKP, LKPP, dan Pemda tengah menyusun rancangan Surat Edaran (SE) Bersama untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi.

Hasil koordinasi dan komitmen evaluasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi acuan pemantauan pembenahan tata kelola di NTB secara berkala.

KPK, kata Maruli, telah memberikan sejumlah masukan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Daerah NTB, serta pimpinan DPRD. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani.
Dokumen itu akan menjadi bahan pemantauan KPK untuk melihat tindak lanjut perbaikan dalam satu bulan ke depan.

"Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.

Maruli berharap dengan nilai SPI yang masih berada di bawah rata-rata nasional, pihaknya mendorong pemerintah daerah di NTB baik provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat tata kelola, khususnya pada aspek perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

Rapat koordinasi KPK ini dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang diikuti seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dan pimpinan serta anggota DPRD NTB dimulai sejak pagi hari hingga berakhir pada Rabu petang.

  • Korupsi
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.