Tak Berizin, Pemkab Jepara Tutup Lokasi Galian C di Desa Raguklampitan.
Rabu, 02 Sep 2026, 00:45 WIBPemerintah Kabupaten Jepara bersama tim gabungan menutup lokasi galian C di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Jepara, karena belum memiliki izin dan tidak mengindahkan peringatan, Selasa.
Menurut dia, penanggung jawab aktivitas tambang sudah pernah diperingatkan, ternyata saat ini luas lahan penambangannya justru semakin meluas karena sebelumnya hanya 2.000 meter persegi, kini mencapai 3.500-an meter persegi.
"Sehingga kami anggap tidak mengindahkan peringatan yang pertama untuk segera mengurus perizinannya," kata Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara Akhmad Nafe' Sutejo di Jepara, Selasa.
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 19 Juni 2026. Saat itu, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi. Namun, lokasi penambangan semakin luas.
Untuk itulah, tim terpadu penataan pertambangan MBLB, langsung memasang "Satpol line" dan menutup lokasi tambang. Penutupan berlaku hingga penanggung jawab memenuhi kewajibannya.
Nafe' yang juga Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Jepara menuturkan kondisi lahan yang terbuka berpotensi mempengaruhi daya resapan air. Vegetasi di area tersebut juga telah hilang akibat pembukaan lahan.
Sinung Sugeng Arianto dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria mengatakan aktivitas gali, muat, dan angkut termasuk kegiatan penambangan.
Sinung menandaskan penanggung jawab tambang wajib membayar pajak MBLB atas tanah urug yang telah digali dan dijual. Pembayaran pajak tersebut akan diproses melalui BPKAD Kabupaten Jepara.
Menurut dia, aktivitas pertambangan hanya dapat dilanjutkan setelah penanggung jawab memperoleh izin. Jika tetap menambang tanpa izin setelah mendapat peringatan, kasusnya dapat dilaporkan kepada penegak hukum.
Ia menegaskan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Diketahui bahwa lokasi tambang tersebut berada pada pola ruang perkebunan berdasarkan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW 2023â2043. Usaha pertambangan MBLB, dapat diproses di kawasan tersebut dengan memenuhi persyaratan.
Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Aris Setiawan. Pemeriksaan melibatkan unsur ESDM, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, DLH, Dinas PUPR, BPKAD, kecamatan setempat, serta Diskominfo Jepara.
- galian C Jepara
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.