Polandia Larang Ponsel di Sekolah, Eropa Makin Ketat Batasi Akses Digital Anak

Rabu, 02 Sep 2026, 16:30 WIB

Istanbul - Pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) secara nasional di sekolah dasar dan prasekolah di Polandia mulai berlaku pada Selasa (1/9), bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di negara tersebut.

Berdasarkan aturan baru itu, murid sekolah dasar dilarang menggunakan ponsel dan perangkat elektronik serupa selama jam pelajaran, waktu istirahat, maupun kegiatan sekolah lainnya, demikian menurut laporan saluran penyiaran Polandia, TVP World.

Ket. Foto: Ilustrasi anak-anak bermain dengan ponsel dan tablet. — Sumber: Antara

Sementara itu, anak-anak usia prasekolah tidak diperbolehkan membawa perangkat elektronik serupa ke sekolah.

Meski demikian, aturan tersebut memberikan sejumlah pengecualian. Penggunaan perangkat diperbolehkan apabila diperlukan untuk keperluan pendidikan, komunikasi mendesak dengan orang tua, situasi yang secara langsung mengancam kesehatan atau keselamatan jiwa, serta kondisi yang berkaitan dengan kesehatan, disabilitas, atau kebutuhan khusus anak.

Untuk sekolah menengah atas, pembatasan nasional tersebut tidak berlaku secara otomatis. Sekolah dapat menetapkan aturan sendiri terkait penggunaan ponsel dan perangkat elektronik di lingkungan pendidikan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Polandia untuk meningkatkan kesejahteraan digital anak sekaligus mengurangi paparan terhadap konten daring yang dinilai berbahaya.

Langkah Polandia juga memperlihatkan semakin kuatnya tren pembatasan penggunaan perangkat digital oleh anak-anak di sejumlah negara.

Sebelumnya pada tahun ini, Polandia bahkan sempat mempertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun.

Kebijakan tersebut melanjutkan sejumlah inisiatif di tingkat daerah, termasuk penerapan kebijakan bebas ponsel yang sebelumnya telah diberlakukan di Kota Zamosc, wilayah tenggara Polandia.

Presiden Polandia Karol Nawrocki menandatangani aturan pembatasan penggunaan ponsel tersebut pada 30 Juli.

Tren Pembatasan Digital Anak

Kebijakan Polandia hadir di tengah meningkatnya perhatian negara-negara terhadap penggunaan media sosial dan perangkat digital oleh anak-anak.

Sejumlah negara di Eropa mulai menyiapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur, menyusul langkah Australia dan Indonesia yang lebih dahulu memperketat aturan perlindungan anak di ruang digital.

Australia menjadi negara pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun melalui amandemen Online Safety Act pada 29 November 2024. Aturan tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2025.

Sementara itu, Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2025.

Aturan tersebut mengatur pembuatan akun anak pada platform digital berdasarkan kelompok usia, yakni anak di bawah 13 tahun, usia 13 tahun hingga sebelum 16 tahun, serta usia 16 tahun hingga sebelum 18 tahun.

Pengaturan tersebut juga mencakup persyaratan persetujuan dan pengawasan orang tua yang disesuaikan dengan tingkat risiko platform digital yang diakses anak.

Langkah serupa kemudian mulai menjadi perhatian di kawasan Eropa. Uni Eropa dan sejumlah negara Eropa tengah menyiapkan regulasi terkait pemanfaatan platform digital oleh anak di bawah umur, mulai dari pembatasan usia hingga kewajiban verifikasi umur pengguna.

Melansir laporan Euro News pada akhir Desember 2025, Parlemen Eropa pada November 2025 mengusulkan resolusi tidak mengikat untuk menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh negara anggota Uni Eropa bagi pengguna media sosial, platform berbagi video, dan asisten virtual berbasis kecerdasan buatan.

Anak berusia 13 hingga 16 tahun masih dapat mengakses platform digital dengan persetujuan orang tua.

Para pemimpin negara-negara Eropa juga semakin banyak menyerukan pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif platform digital.

Dengan kebijakan tersebut, perdebatan mengenai penggunaan teknologi oleh anak-anak kini tidak lagi sebatas persoalan pendidikan dan pengawasan orang tua. Pemerintah di berbagai negara mulai menempatkan keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan digital anak sebagai bagian dari kebijakan publik.

  • perlindungan anak digital

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.