Pemkab Sumenep Melarang Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakarq

Rabu, 02 Sep 2026, 23:50 WIB

Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur melarang warga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar guna mencegah terjadinya kebakaran saat musim kemarau seperti saat ini.

"Ini penting kami sampaikan, karena jika pembukaan lahan dilakukan dengan cara dibakar, maka berpotensi terjadi kebakaran," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Sumenep, Rabu.

Ket. Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. — Sumber: Antara

Larangan tentang pembakaran ini, juga disampaikan kepada daerah melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Dalam surat edaran itu, seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN dan BUMD diminta meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, serta pengendalian terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

"Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya," katanya.

Selain itu, camat, lurah dan kepala desa hendaknya melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar sebagai langkah aktif dalam mencegah, bahkan melaporkan apabila menemukan kejadian atau potensi karhutla.

"Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla," katanya.

Ia mengaku telah menginstruksikan kepada semua organisasi perangkat daerah untuk melakukan pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla, sekaligus memantau terhadap titik panas dan potensi munculnya titik api dilakukan secara berkala.

"Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas," katanya.

Apabila terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan, aparatur, pemangku kepentingan maupun masyarakat bisa melakukan koordinasi secara intensif melalui saluran pengaduan Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan/atau langsung kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.

"Personel harus siap siaga, sarana dan prasarana serta peralatan untuk menghadapi karhutla untuk memastikan penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran," katanya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana serta memastikan penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan karhutla tetap memperhatikan serta menghargai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.

  • Buka Lahan

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.