YLKI Sampaikan 79 Aduan dalam Uji Materi UU Penerbangan di MK
Selasa, 01 Sep 2026, 03:22 WIBJAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 79 pengaduan konsumen sektor transportasi udara terkait perubahan jadwal penerbangan sepanjang 2020â2025.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyampaikan data tersebut dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/8).
Sidang ke-IX Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait YLKI mengenai pengujian Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
âBerdasarkan pengalaman YLKI dalam menerima dan menangani pengaduan konsumen selama 2020 sampai 2025 tercatat 79 pengaduan yang secara khusus sektor transportasi udara yang berkaitan dengan permasalahan perubahan jadwal penerbangan,â kata Niti.
Selain perubahan jadwal, menurut dia, persoalan keterlambatan dan pembatalan penerbangan, kompensasi, pengembalian dana, bagasi, serta informasi pelayanan juga berulang kali diadukan konsumen setiap tahun.
Niti mengatakan perubahan waktu keberangkatan, keterlambatan, perubahan jadwal menjadi lebih awal, serta kompensasi dan ganti rugi bukan semata-mata persoalan hubungan kontraktual antara penumpang dan maskapai, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen.
Menurut dia, hal yang penting bagi konsumen bukan hanya mengenai perubahan jadwal atau keterlambatan penerbangan, melainkan juga bagaimana konsumen memperoleh informasi, kepastian tanggung jawab, dan pemulihan apabila mengalami kerugian.
Terkait Pasal 146 UU Penerbangan, YLKI berpandangan persoalannya bukan hanya keberadaan norma mengenai tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan, tetapi juga pelaksanaan kewajiban dan akses konsumen terhadap informasi mengenai penyebab keterlambatan.
Penanganan keterlambatan telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, termasuk kewajiban memberikan informasi mengenai penyebab keterlambatan. âNamun, berdasarkan pengalaman pengaduan yang diterima oleh YLKI, masih terdapat konsumen yang tidak memperoleh informasi mengenai penyebab keterlambatan secara jelas dan tepat waktu,â ujarnya.
Karena itu, YLKI menilai norma tersebut perlu didukung kepatuhan pelaku usaha, pengawasan implementasi, serta akses konsumen terhadap informasi yang benar, jelas, dan dapat diverifikasi.
Terkait Pasal 170, YLKI memandang kompensasi merupakan instrumen penting untuk memulihkan hak konsumen ketika pelayanan tidak diberikan sebagaimana diperjanjikan.
Namun, menurut Niti, perlindungan konsumen tidak semata-mata ditentukan oleh besaran kompensasi, tetapi juga kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi konsumen untuk memperolehnya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
-
BNPB Tegaskan Penanganan Karhutla Butuh Strategi Terpadu
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
-
Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
-
Deep Purple Bertemu Penggemar Beratnya di Jepang, PM Sanae Takaichi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.