Uji Laboratorium Ungkap Pencemaran, DPR Papua Barat Minta PT SAPB Ditutup.

Selasa, 01 Sep 2026, 00:05 WIB

 Anggota DPR Papua Barat Saleh Siknun meminta pemerintah menutup aktivitas PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, menyusul hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencemaran lingkungan.

Saleh di Manokwari, Senin, mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut karena selain ditemukan pencemaran lingkungan, kegiatan perusahaan juga disebut tidak dilengkapi perizinan yang sesuai.

Ket. Foto: Anggota DPRP Papua Barat Saleh Siknun memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari. — Sumber: Antara Foto

"Perusahaan itu tidak kantongi izin, maka harusnya ditindak tegas. Jangan biarkan dampak kerusakan yang lebih jauh," ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Papua Barat dengan melibatkan lintas sektor.

Pengawasan kolaboratif, kata Saleh, diperlukan untuk mencegah kegiatan investasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan berusaha maupun lingkungan, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya.

"Pengawasan kolaboratif itu termasuk libatkan masyarakat lokal," ujar Saleh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond Richard Yap mengatakan hasil uji laboratorium Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) menunjukkan sampel air dan tanah dari sekitar aktivitas perusahaan mengalami pencemaran.

"Hasil uji sampel air limbah dan tanah, positif tercemar. Sekarang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan nantinya sama-sama dengan Polda Papua Barat ke lokasi perusahaan," kata Reymond.

Menurut dia, pencemaran berkaitan dengan limbah bahan kimia dari proses ekstraksi kayu akar kuning yang dibuang tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.

DLHP juga menemukan kegiatan perusahaan tidak dilengkapi dokumen maupun persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya.

Selain itu, sejumlah pekerja ditemukan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan proses ekstraksi menggunakan garam serta bahan kimia lainnya sehingga berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka.

Reymond mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2024 dan mempekerjakan enam tenaga kerja asing asal China.

"Kami terima informasi bahwa perusahaan sudah beroperasi sejak 2024 dan terdapat enam pekerja asing asal China. Mereka ada buka cabang di Teluk Bintuni dengan nama berbeda," katanya.

DLHP Papua Barat bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.