Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh September 2026, PLN Pastikan Tak Ada Kenaikan

Selasa, 01 Sep 2026, 21:56 WIB

JAKARTA - Tarif listrik PT PLN (Persero) pada September 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Tarif yang berlaku masih mengacu pada ketetapan pemerintah untuk periode Juli hingga September 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk triwulan III 2026 tetap bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Ket. Foto: Seorang petugas PLN melakukan pemeriksaan alat pengukur dan pembatas (APP) atau kWh meter di rumah pelanggan di Desa Lam Ujong, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Aceh, Kamis (2/7). Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III periode Juli September 2026 tetap atau tidak naik. — Sumber: ANTARA/Akramul Muslim

Sementara itu, pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada perubahan tarif listrik PLN yang mulai berlaku khusus pada 1 September 2026.

Daftar tarif listrik PLN September 2026

Berikut tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku selama September 2026:

Pelanggan rumah tangga bersubsidi:

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi:

  • 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan bisnis:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Pelanggan industri:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh

Golongan khusus:

  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Besaran tarif tersebut merupakan tarif yang berlaku pada periode Juli–September 2026 dan tetap digunakan untuk September.

Mengapa tarif listrik September tidak naik?

Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan mekanisme tariff adjustment yang mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski parameter tersebut dapat menjadi dasar penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan III 2026. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Cara menghitung biaya listrik per kWh

Besarnya tarif per kWh bukan berarti seluruh pelanggan membayar nominal yang sama. Biaya energi dihitung berdasarkan jumlah pemakaian listrik dan golongan pelanggan.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dengan pemakaian 100 kWh dalam satu periode dapat menghitung biaya energi secara sederhana:

100 kWh × Rp1.444,70 = Rp144.470

Angka tersebut merupakan perhitungan biaya energi berdasarkan tarif per kWh dan belum memperhitungkan komponen lain yang mungkin berlaku pada tagihan atau pembelian listrik.

Dengan demikian, tarif listrik PLN September 2026 tidak naik. Masyarakat masih menggunakan tarif yang sama seperti pada Juli dan Agustus 2026 karena September merupakan bulan terakhir dalam periode tarif triwulan III 2026. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.