Tanggulangi Kebakaran Hutan, Natuna Dirikan Pos Lapangan di Daerah Rawan
Minggu, 30 Agu 2026, 15:00 WIBNATUNA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) mendirikan pos lapangan di kecamatan di Pulau Bunguran Besar, sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah rawan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Natuna Raja Darmika dikonfirmasi dari Natuna, Ahad, mengatakan pos didirikan dalam rangka membagi sektor kerja untuk mencegah dan mempercepat penanganan karhutla.
Pemkab Natuna juga membentuk posko induk di Kantor BPBD Kabupaten Natuna.
Pos lapangan lapangan, kata dia, perlu dibentuk karena Pulau Bunguran Besar sering mengalami karhutla.
âKita bagi sektor dengan mendirikan pos lapangan. Yang sudah siap Pos Bunguran Batubi,â ucapnya.
Sejumlah kecamatan yang masuk dalam pembagian sektor tersebut, yakni Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Batubi, Bunguran Utara, dan Bunguran Selatan, serta sebagian wilayah Bunguran Barat seperti Seminteh dan Binjai.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan arahan pemerintah pusat dalam pencegahan serta penanggulangan karhutla.
"Pelaksanaan di lapangan akan terus dievaluasi dan dikoordinasikan melalui rapat bidang terkait," katanya.
Ia menjelaskan setiap posko akan diisi oleh berbagai instansi, mulai pemerintah kecamatan, desa atau kelurahan, TNI, Polri hingga masyarakat.
Ia mengharapkan penguatan pos lapangan dapat meningkatkan kesiapsiagaan petugas sekaligus mempercepat mobilisasi ketika ditemukan titik api.
Menurut dia, saat ini sarana dan prasarana penanganan karhutla di Natuna masih perlu ditingkatkan agar petugas dapat bekerja lebih optimal.
âDukungan operasional petugas seperti APD, makan minum lapangan dan BBM perlu disupportâ ujar dia.
Raja Darmika yang juga Analis Kebencanaan Ahli Madya, mengatakan Pemkab Natuna juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla dengan Bupati Natuna sebagai komandan.
Satgas tersebut resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026 untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan serta penanggulangan karhutla di Natuna.
Menurut dia, pembentukan satgas penting untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi masing-masing instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla.
âPemerintah Kabupaten tidak bisa kerja sendiri, Bencana ini urusan kita bersama. Perlu keterlibatan semua sehingga dalam surat keputusan tersebut, siapa melakukan apa, serta tugas dan fungsi masing-masing pihak sudah dijelaskan, sehingga upaya pencegahan dan respons cepat penanganan dapat optimalâ ujar dia.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Visit Malaysia 2026-2027 di Lima Kota Indonesia
-
16 Tim akan Bersaing dalam FIBA 3x3 Women's Series Tokyo 2026
-
Tekan Pengangguran, Pemkab Demak Gelar Bursa Kerja dengan 2.480 Lowongan
-
Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla
-
Begini Kronologinya, Satu Warga Meninggal Saat Karhutla Melanda Ketapang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.