- Home
-
- Megapolitan
-
- Tangani Sampah Depok, DLHK...
Tangani Sampah Depok, DLHK Targetkan Bangun RDF Plant Tahun 2027
Minggu, 30 Agu 2026, 08:00 WIBDEPOK - DPRD Kota Depok telah menyetujui rencana kerja sama pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant antara Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA. Â
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengatakan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas atau overload.
Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni menyebutkan, TPA Cipayung mulai beroperasi sejak 2014. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan timbunan sampah, kapasitas TPA Cipayung kini semakin terbatas.
âSekarang ini kondisi TPA Cipayung sudah dianggap overload. Dengan jumlah penduduk Depok sekitar 2,2 juta jiwa, timbunan sampah yang dihasilkan mencapai sekitar 1.279 ton per hari,â ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (21/8).Â
Reni menyebutkan, kondisi tersebut membutuhkan penanganan secara bertahap, baik di sisi hulu maupun hilir. Sejumlah langkah telah disiapkan dalam mengatasi hal tersebut. Salah satunya pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di kawasan TPA Cipayung.Â
Fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk mengolah sampah, termasuk timbunan yang ada di TPA, menjadi bahan bakar alternatif berupa RDF.
Reni mengatakan rencana kerja sama pengolahan sampah tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Kota Depok setelah dilakukan pembahasan bersama Komisi B, Komisi C, dan pimpinan DPRD Depok.
âDPRD menyepakati dan menyetujui Pemerintah Kota Depok untuk melakukan kerja sama pengolahan sampah bekerja sama dengan PT BSA,â ujar Reni, Jumat (28/8).
Reni menjelaskan, kerja sama tersebut menggunakan skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Persetujuan DPRD menjadi salah satu tahapan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah dalam proses kerja sama tersebut.
Saat ini, DLHK masih menunggu Surat Keputusan (SK) persetujuan DPRD sebagai tindak lanjut hasil pembahasan. Setelah SK diterima, Pemkot Depok dan PT BSA akan melanjutkan proses melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
âHarus kita tindak lanjuti. Kami sedang menunggu SK persetujuan DPRD-nya. Nanti ada penandatanganan PKS,â jelasnya.
Setelah PKS ditandatangani, PT BSA akan melanjutkan proses pengurusan berbagai perizinan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum pembangunan RDF Plant dimulai.
Reni menargetkan pembangunan RDF Plant dapat dimulai setelah seluruh tahapan administrasi dan perizinan selesai. Proses pembangunan diperkirakan berlangsung maksimal enam bulan.
âTahun 2027 insyaAllah,â katanya.
Selain RDF Plant, Pemkot Depok juga menyiapkan skema pengelolaan sampah melalui kerja sama aglomerasi dengan Kota Bogor, (yang pembangunan fisiknya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 24 bulan).
Menurut Reni, RDF Plant menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk menangani sampah Depok dalam jangka lebih dekat.
âKalau yang PSEL (aglomerasinya), setelah groundbreaking pembangunannya kurang lebih 24 bulan, setelah pembangunan selesai masih ada proses commissioning sebelum operasional. Jadi RDF plant ini yang jangka pendek,â tandasnya
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Tanggapi Situasi di Selat Hormuz, Para Menlu Asean Tegaskan Kebebasan Navigasi sesuai UNCLOS 1982
-
Menko Perekonomian Dukung Kemandirian Industri Farmasi Nasional
-
Pemenuhan Gizi Jadi Sorotan dalam Puncak Hari Anak Nasional 2026
-
Bukan Sekadar Main Gim! Menekraf Teuku Riefky Gandeng AS Buka Jalur Karier Baru Generasi Muda di Industri Esports
-
Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.