Tangani Sampah Depok, DLHK Targetkan Bangun RDF Plant Tahun 2027

Minggu, 30 Agu 2026, 08:00 WIB

DEPOK - DPRD Kota Depok telah menyetujui rencana kerja sama pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant antara Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA.  

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengatakan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas atau overload.

Ket. Foto: TPA Cipayung Depok — Sumber: Pemkot Depok

Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni menyebutkan, TPA Cipayung mulai beroperasi sejak 2014. Namun, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan timbunan sampah, kapasitas TPA Cipayung kini semakin terbatas.

“Sekarang ini kondisi TPA Cipayung sudah dianggap overload. Dengan jumlah penduduk Depok sekitar 2,2 juta jiwa, timbunan sampah yang dihasilkan mencapai sekitar 1.279 ton per hari,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (21/8). 

Reni menyebutkan, kondisi tersebut membutuhkan penanganan secara bertahap, baik di sisi hulu maupun hilir.  Sejumlah langkah telah disiapkan dalam mengatasi hal tersebut. Salah satunya pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di kawasan TPA Cipayung. 

Fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk mengolah sampah, termasuk timbunan yang ada di TPA, menjadi bahan bakar alternatif berupa RDF.

Reni mengatakan rencana kerja sama pengolahan sampah tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Kota Depok setelah dilakukan pembahasan bersama Komisi B, Komisi C, dan pimpinan DPRD Depok.

“DPRD menyepakati dan menyetujui Pemerintah Kota Depok untuk melakukan kerja sama pengolahan sampah bekerja sama dengan PT BSA,” ujar Reni, Jumat (28/8).

Reni menjelaskan, kerja sama tersebut menggunakan skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Persetujuan DPRD menjadi salah satu tahapan yang perlu dipenuhi pemerintah daerah dalam proses kerja sama tersebut.

Saat ini, DLHK masih menunggu Surat Keputusan (SK) persetujuan DPRD sebagai tindak lanjut hasil pembahasan. Setelah SK diterima, Pemkot Depok dan PT BSA akan melanjutkan proses melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Harus kita tindak lanjuti. Kami sedang menunggu SK persetujuan DPRD-nya. Nanti ada penandatanganan PKS,” jelasnya.

Setelah PKS ditandatangani, PT BSA akan melanjutkan proses pengurusan berbagai perizinan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum pembangunan RDF Plant dimulai.

Reni menargetkan pembangunan RDF Plant dapat dimulai setelah seluruh tahapan administrasi dan perizinan selesai. Proses pembangunan diperkirakan berlangsung maksimal enam bulan.

“Tahun 2027 insyaAllah,” katanya.

Selain RDF Plant, Pemkot Depok juga menyiapkan skema pengelolaan sampah melalui kerja sama aglomerasi dengan Kota Bogor, (yang pembangunan fisiknya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 24 bulan).

Menurut Reni, RDF Plant menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk menangani sampah Depok dalam jangka lebih dekat.

“Kalau yang PSEL (aglomerasinya), setelah groundbreaking pembangunannya kurang lebih 24 bulan, setelah pembangunan selesai masih ada proses commissioning sebelum operasional. Jadi RDF plant ini yang jangka pendek,” tandasnya

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.