Terbongkar! Petugas Bank Keliling di Sumedang Ternyata Bawa 3.300 Obat Keras

Sabtu, 29 Agu 2026, 20:11 WIB

SUMEDANG - Polres Sumedang, Jawa Barat, menggagalkan upaya seorang pria berinisial R.L. yang sehari-hari berprofesi sebagai bank keliling untuk mengedarkan 3.300 obat keras tertentu (OKT) di Jatinangor.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumedang AKP Dadang Sutisna di Sumedang, Sabtu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menyelidiki dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah Jatinangor.

Ket. Foto: Sejumlah barang bukti OKT diperlihatkan Polres Sumedang, di Sumedang, Jawa Barat. — Sumber: Antara foto

“Barang bukti yang diamankan ada 3.000 butir Tramadol HCl 50 miligram dan 300 butir Trihexyphenidyl 2 miligram,” katanya.

Dadang menjelaskan ribuan obat tersebut ditemukan di saku pakaian R.L. serta bagasi jok sepeda motor Yamaha Aerox warna merah hitam yang digunakan pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, R.L. mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di sekitar wilayah Jatinangor.

“Barang bukti tersebut diakui milik pelaku dan siap diedarkan di sekitar wilayah Jatinangor,” ujarnya.

Dadang mengatakan R.L. sehari-hari bekerja sebagai bank keliling dengan aktivitas berkeliling melakukan penagihan kepada kreditur.

“Pelaku kesehariannya berprofesi sebagai bank keliling yang biasa melakukan penagihan kepada kreditur pribadinya,” katanya.

Ia juga menyebut pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Sumedang memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

Berita Terbaru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.