Likuiditas yang Aman Belum Tentu Mudah Diakses Sektor Produktif dan Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026, 03:15 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia memastikan kondisi likuiditas perbankan secara umum tetap tersedia, namun persebarannya belum merata sebagaimana tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) antarbank yang bervariasi.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/9) mengatakan kalau bicara likuiditas, maka sebarannya harus dilihat merata atau tidak.

Ket. Foto: Fungsi Intermediasi - BI Harus Perkuat Transmisi Likuiditas dan Dorong Bank Tingkatkan Kualitas Kredit — Sumber: istimewa

Secara umum, Destry menjelaskan bahwa kondisi likuiditas yang memadai tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang masih cukup baik, yakni berada di kisaran 23-24 persen secara industri.

Selain itu, kondisi likuiditas juga tercermin dari suku bunga di pasar IndONIA. Ia menjelaskan, IndONIA yang merupakan suku bunga overnight di Pasar Uang Antarbank (PUAB) sempat mencapai level tertinggi 6,5 persen, kemudian turun menjadi 5,9 persen, dan saat ini sedikit meningkat ke kisaran 6 persen. Meski demikian, level tersebut masih lebih rendah dibandingkan peak level sebelumnya.

“Kondisi likuiditas tambah Destry dapat dilihat dari perkembangan uang beredar atau M0 (base money). Terkait hal ini, BI terus berkoordinasi erat dengan Menteri Keuangan untuk memastikan M0 tetap tumbuh dua digit.

Menanggapi pernyataan Gubernur BI, pengamat kebijakan publik Fitra, Badiul Hadi meminta agar kecukupan likuiditas perbankan dilihat lebih kritis. Rasio AL-DPK 23-24 persen jelasnya memang menunjukkan bantalan likuiditas industri relatif kuat. Namun menurutnya indikator itu tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan intermediasi.

“Dana yang sangat likuid tetapi tidak tersalurkan menjadi kredit produktif justru menunjukkan adanya persoalan risiko, permintaan, maupun desain intermediasi,” katanya. Likuiditas yang secara agregat aman belum otomatis menjadi pembiayaan yang mudah diakses sektor produktif dan masyarakat.

Ia menekankan yang perlu diawasi adalah siapa yang memperoleh manfaat dari likuiditas tersebut.

“Jangan sampai likuiditas terkonsentrasi pada bank, korporasi besar, atau instrumen finansial, sementara UMKM, petani, nelayan, industri kecil, dan pelaku usaha daerah menghadapi kredit mahal serta persyaratan ketat,” tegas Badiul.

Ia pun mendorong BI memperkuat transmisi likuiditas sekaligus mendorong perbankan meningkatkan kualitas intermediasi. Dari sisi pemerintah, dukungan dapat dilakukan melalui penjaminan, perbaikan data kredit, serta dukungan fiskal yang tepat sasaran.

“Namun intervensi harus transparan, terukur, berbasis risiko, dan tidak menciptakan moral hazard,” katanya.

Badiul juga mengingatkan ukuran keberhasilan kebijakan tidak boleh berhenti pada stabilitas sistem perbankan atau tingginya rasio likuiditas.

“Publik perlu melihat apakah likuiditas tersebut menurunkan biaya pembiayaan, meningkatkan kredit produktif, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi daerah, dan memperluas akses pembiayaan kelompok yang selama ini underserved,” pungkasnya.

Disparitas Penyaluran Kredit

Pada kesempatan terpisah, Guru Besar Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Aloysius Gunadi Brata, menilai ketidakmerataan likuiditas antarbank dapat memunculkan disparitas penyaluran kredit. Dampaknya berpotensi dirasakan sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Aloysius, perbedaan likuiditas membuat kemampuan setiap bank dalam menyalurkan kredit turut berbeda. Karena setiap bank memiliki fokus pembiayaan yang tidak selalu sama, sektor-sektor tertentu berisiko tidak memperoleh akses kredit secara memadai.

“Disparitas likuiditas juga akan membuat cost of fund menjadi berbeda. Cost of fund di bank-bank yang tidak memiliki likuiditas cukup akan cenderung tinggi,” kata Aloysius, Kamis (3/9).

Kondisi tersebut membuat sektor produktif atau UMKM yang terhubung dengan bank-bank berlikuiditas terbatas harus menghadapi biaya kredit lebih tinggi. Beban tersebut dinilai tidak seimbang dengan skala usaha mereka sehingga dapat membatasi pergerakan dunia usaha dan menekan kemampuan produksi industri.

Aloysius mengatakan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejauh ini tidak mengalami kesulitan likuiditas, terutama setelah memperoleh penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan agar penempatan dana tersebut tidak hanya diarahkan kepada bank-bank Himbara.

Ia juga mengusulkan pemberian insentif sementara kepada bank yang aktif menyalurkan kredit produktif ke sektor prioritas, khususnya bank yang mengalami keterbatasan likuiditas. Meski berpotensi menjadi bentuk “subsidi tersembunyi”, insentif dinilai dapat diterapkan secara temporer selama kredit benar-benar disalurkan ke sektor produktif.

Selain itu, mekanisme Pasar Uang Antarbank (PUAB) perlu dimaksimalkan agar bank yang memiliki kelebihan likuiditas dapat menyalurkan dananya kepada bank di lapis bawah, termasuk bank pembangunan daerah (BPD).

“Ini perlu disertai kejelasan atau transparansi risiko-risiko kredit. Artinya, fungsi pengawasan oleh otoritas moneter dan keuangan juga menjadi urgen,” tutup Aloysius.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.