Transisi Ekonomi Hijau Mengubah Dunia Kerja, SDM Indonesia Tak Boleh Ketinggalan

Kamis, 27 Agu 2026, 22:45 WIB

JAKARTA – Transisi ekonomi hijau menjadi agenda penting untuk mendorong pertumbuhan yang tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

Peralihan menuju energi bersih, efisiensi sumber daya, dan praktik produksi rendah emisi perlu diikuti investasi serta inovasi agar transformasi ekonomi tidak hanya menekan emisi, tetapi juga menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja baru.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pengembangan hidrogen hijau. — Sumber: ANTARA/ HO-PLN.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia harus siap menghadapi transisi energi hijau yang kian berkembang dari sisi teknologi dan industri.

"Peluang transisi ini sangat besar karena Indonesia memiliki modal ketenagakerjaan yang melimpah," ujar Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).

Lebih lanjut, Wamenaker mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk mempersiapkan tenaga kerja Indonesia agar mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia kerja seiring transisi menuju ekonomi hijau.

Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi, penguatan informasi pasar kerja, perluasan akses terhadap kesempatan kerja, serta pemenuhan aspek perlindungan dan pekerjaan layak.

Berdasarkan laporan "Outlook Ketenagakerjaan 2026", potensi green jobs di Indonesia diproyeksikan mencapai 3,88 juta orang.

Proyeksi tersebut menunjukkan adanya peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja sejalan dengan perubahan struktur ekonomi.

Menurut Afriansyah, terdapat tiga kesenjangan yang perlu dijembatani dalam menghadapi perubahan tersebut, yaitu informasi, kompetensi, dan akses.

"Informasi mengenai kebutuhan pasar kerja perlu diikuti kompetensi yang sesuai serta akses terhadap kesempatan kerja agar peluang yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh tenaga kerja," kata Wamenaker.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kemnaker menyiapkan lima pilar kebijakan, yakni penguatan informasi pasar kerja, pembaruan standar kompetensi, pengembangan pelatihan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan industri, penguatan mekanisme matching dan penempatan kerja, serta penyediaan perlindungan dan pekerjaan layak.

"Implementasinya membutuhkan pembagian peran yang jelas di antara para pemangku kepentingan. Pemerintah berperan mengarahkan kebijakan serta menyediakan data dan informasi pasar kerja, insentif, dan perlindungan," ujar Afriansyah.

Sementara itu, dunia usaha dan industri berperan menyampaikan kebutuhan kompetensi, menyediakan fasilitas magang, serta membuka peluang kerja sejalan dengan perkembangan sektor ekonomi hijau.

Lebih lanjut, lembaga pendidikan dan pelatihan berperan menghubungkan kebutuhan industri dengan kesiapan tenaga kerja. Sementara, lembaga keuangan dapat mendukung pembiayaan pengembangan keterampilan dan perluasan kesempatan kerja.

Keterlibatan serikat pekerja dan komunitas masyarakat pun ia sebut penting untuk memastikan kepentingan tenaga kerja, termasuk kelompok rentan, tetap menjadi bagian dari proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

"Kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi fondasi penting agar transisi ekonomi hijau tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan kesempatan kerja yang berkualitas," ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.