Pasien Rehabilitasi Narkoba Akan Diberi Gelang GPS

Kamis, 27 Agu 2026, 01:15 WIB

JAKARTA – Gelang GPS akan dikenakan ke bagian tubuh pasien rehabilitasi narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan tengah menyiapkan pemasangannya. Ini dalam upaya Implementasi Proyek Perubahan.

Implementasi Proyek Perubahan itu bertajuk “Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika melalui Kolaborasi Antarlembaga Menuju Masyarakat Sehat dan Sejahtera.” Inovasi dalam mekanisme pengawasan terhadap klien rehabilitasi dalam proses hukum juga diperkuat melalui pengambilan data biometrik bekerja sama dengan Dinas Dukcapil serta pemasangan gelang GPS.

Ket. Foto: Sosialisasi pengukuhan dan pembekalan Satgas Pengawasan Klien Rehabilitasi dalam Proses Hukum di Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu (26/8). — Sumber: ANTARA/HO-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jaka

Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Kombes Pol Bambang Yudistira, mengatakan ini dalam Pengukuhan Satgas Pengawasan Klien Rehabilitasi di Jakarta Selatan, Rabu. Bambang menyatakan, pemasangan gelang GPS menjadi salah satu inovasi dalam pengawasan, selain pembentukan Satuan TugasPengawasan Klien Rehabilitasi dalam Proses Hukum.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan penyalahguna narkotika dalam menuntaskan rangkaian proses rehabilitasi rawat jalan dalam proses hukum (compulsory). Penguatan pengawasan dilakukan karena masih rendahnya tingkat kepatuhan klien dalam menyelesaikan program rehabilitasi.

Berdasarkan data pelaksanaan rehabilitasi BNN Kota Jakarta Selatan pada tahun 2025, tingkat kepatuhan penyelesaian rehabilitasi rawat jalan compulsory dari hasil keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) hanya mencapai 48,36 persen. Di sisi lain, prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional meningkat dari 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta jiwa pada tahun 2023 menjadi 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa tahun 2025.

Selain pengawasan, BNN Jaksel juga menyiapkan pelatihan keterampilan usaha mandiri bagi klien rehabilitasi dalam proses hukum. Ini bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja. Program tersebut untuk membantu klien yang kehilangan pekerjaan selama menjalani proses hukum sehingga tetap memiliki kesempatan untuk kembali mandiri secara ekonomi.

Program itu juga selaras dengan penguatan pencegahan dan pemberantasan narkotika, mendukung target nasional BNN menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkotika menjadi 2,08 persen tahun 2027.

  • Gelang GPS

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.