• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Meta Resmi Ubah Aturan Fac...

Meta Resmi Ubah Aturan Facebook dan Instagram: Batas 2 Jam hingga Mode Malam

Kamis, 27 Agu 2026, 17:25 WIB

JAKARTA – Meta menyiapkan perubahan besar pada fitur keamanan anak di Facebook dan Instagram sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan hampir seluruh negara bagian di Amerika Serikat. Jika kesepakatan tersebut disetujui, pengguna berusia di bawah 18 tahun akan mendapatkan sejumlah pembatasan baru untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi penggunaan media sosial secara berlebihan.

Salah satu perubahan utama adalah penerapan batas waktu penggunaan selama dua jam setiap hari untuk Facebook dan Instagram. Batas tersebut berlaku secara kumulatif untuk kedua aplikasi dan orang tua tetap memiliki opsi untuk mengubah pengaturan sesuai kebutuhan.

Ket. Foto: Meta menyiapkan perubahan besar pada fitur keamanan anak di Facebook dan Instagram sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan hampir seluruh negara bagian di Amerika Serikat. Jika kesepakatan tersebut disetujui, pengguna berusia di bawah 18 tahun akan mendapatkan sejumlah pembatasan baru untuk meningkatkan keamanan. — Sumber: MacRumors

Meta juga akan menerapkan Mode Malam bagi pengguna remaja. Melalui fitur ini, pengguna berusia di bawah 18 tahun akan diblokir untuk memposting maupun melihat konten antara pukul 00.00 hingga 06.00.

Selain itu, tersedia Mode Sekolah yang dirancang untuk mengurangi gangguan selama jam belajar. Notifikasi Facebook dan Instagram akan dinonaktifkan pada pukul 08.00 hingga 15.00 sehingga aktivitas media sosial tidak terlalu mengganggu waktu sekolah.

Meta juga akan memperbarui sistem pemberitahuan penggunaan layar bagi remaja. Pengguna akan menerima notifikasi setiap 15 menit selama penggunaan secara terus-menerus, serta mendapatkan peringatan ketika waktu penggunaan harian mencapai 60 menit dan 90 menit.

Pada sisi konten, remaja akan memperoleh opsi untuk menggunakan umpan non-algoritma. Pengaturan tersebut memungkinkan mereka melihat konten tanpa personalisasi berdasarkan sistem rekomendasi Instagram dan Facebook, sementara orang tua dapat mewajibkan penggunaan umpan tersebut.

Kontrol terhadap video juga akan diperketat melalui opsi untuk menonaktifkan fitur putar otomatis. Sama seperti pengaturan umpan, orang tua dapat mewajibkan remaja mematikan fitur tersebut agar pengalaman menggunakan aplikasi menjadi lebih terkendali.

Meta juga berencana menyembunyikan jumlah suka dan reaksi pada unggahan dari pengguna remaja secara default. Perusahaan turut membatasi akses terhadap filter kosmetik dan riasan ekstrem yang dinilai kurang sesuai untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun.

Dalam hal verifikasi usia, Meta akan memperkuat teknologi yang digunakan untuk mendeteksi akun yang kemungkinan dimiliki pengguna berusia di bawah 13 tahun. Sistem tersebut juga akan digunakan untuk mengidentifikasi akun remaja berusia 13 hingga 17 tahun agar mereka mendapatkan pengalaman yang memang dirancang khusus bagi kelompok usia tersebut.

Pengawasan orang tua turut diperluas melalui sejumlah fitur baru. Orang tua nantinya dapat menerima pemberitahuan ketika seorang remaja menautkan akun kedua atau berinteraksi dengan akun yang dianggap mencurigakan, serta memperoleh pembaruan berkala mengenai aktivitas penggunaan media sosial anak.

Namun, terdapat pengecualian untuk fitur pesan langsung atau direct message. Pesan langsung tidak akan dihitung dalam batas waktu dua jam dan juga tidak terkena pembatasan Mode Malam maupun Mode Sekolah.

Selain perubahan fitur, Meta juga menyatakan akan membayar sekitar 18 miliar dolar AS kepada negara-negara bagian untuk mendanai berbagai inisiatif keselamatan daring bagi kaum muda. Pembayaran tersebut akan dilakukan selama 10 tahun dan nilainya masih jauh di bawah pendapatan bersih Meta yang mencapai 60,5 miliar dolar AS pada 2025.

Dari total pembayaran tersebut, Meta akan menahan sekitar 5,3 miliar dolar AS dengan syarat TikTok dan YouTube turut menerapkan langkah-langkah perlindungan serupa. Jika kedua platform tersebut mengikuti kebijakan yang diminta, Meta mengatakan batas penggunaan dapat diperketat menjadi satu jam per hari untuk masing-masing aplikasi.

Perubahan juga akan mencakup perluasan Mode Malam menjadi pukul 22.00 hingga 07.00. Meta ingin TikTok dan YouTube menerapkan batas penggunaan satu jam, fitur Mode Malam, serta sistem verifikasi usia yang lebih kuat.

Meta bahkan telah menerbitkan surat terbuka yang meminta TikTok dan YouTube mengikuti langkah tersebut. Perusahaan menilai pembatasan yang hanya diterapkan di Facebook dan Instagram dapat membuat remaja beralih ke platform lain sehingga upaya perlindungan anak tidak berjalan secara merata.

Kesepakatan ini muncul ketika Meta masih menghadapi proses hukum federal terkait gugatan mengenai keselamatan anak dan penggunaan media sosial. California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey bahkan disebut menuntut denda perdata yang nilainya mendekati 200 miliar dolar AS.

Penyelesaian tersebut berlangsung sebelum CEO Meta Mark Zuckerberg dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. Namun, Florida memilih tidak ikut menyelesaikan kasus dan akan melanjutkan proses litigasi, sedangkan New Mexico tidak terlibat setelah sebelumnya memenangkan perkara sendiri melawan Meta pada awal 2026.

  • facebook
  • Media Social
  • Keamanan Siber
  • Pembatasan Media Sosial
  • Instagram
  • fitur kontrol
  • Meta
  • fitur keamanan

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Direktur CIA Mendadak Terbang ke Moskow, Beri Peringatan Keras Soal Ancaman Negara Baltik

Usia 61 Tahun, IKPI Tegaskan Peran Sebagai Jembatan Pemerintah dan Wajib Pajak

Tim Ahli Ungkap Dugaan Jebolnya Danau Glasial di Balik Banjir Dahsyat Nepal-Tibet

Kampanyekan Gemarikan di SDN Cempaka Putih Barat 07, KPKP Jakpus Penuhi Gizi Anak untuk Cegah "Stunting"

Swasembada Gula Dimulai dari Lampung

Meta Resmi Ubah Aturan Facebook dan Instagram: Batas 2 Jam hingga Mode Malam

170 Pendaki Berhasil Dievakuasi Turun dari Ranu Kumbolo, Pemadaman Karhutla Gunung Semeru Masih Berlangsung

Kuota 30 Persen Hunian MBR di TOD: Ini Poin Penting Usulan Ranperda Rusun Jakarta

KTM dan Gombong Culture Festival Dibuka, Menkop Ferry Juliantoro: Benteng Van Der Wijck Akan Jadi Ikon Pariwisata dan Ekonomi Kebumen Bakal Berkembang

PLN Bekali UMKM Binaan Kembangkan Inovasi Produk Berbasis Kopi.

UEFA Terapkan Aturan Baru Liga Champions 2026/27, Undian Arsenal dan Liverpool Terdampak

Puan Dorong Kemlu Perkuat Koordinasi soal Karhutla Kalimantan

Warga Betawi Terancam Tersisih, DPRD DKI Desak Kebijakan Afirmatif di Ranperda

DPR RI Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

Tanggapi Budie Arie, Puan Maharani: Pemilu Tetap Digelar Setiap Lima Tahun

Kementerian UMKM: Pemulihan UMKM Sumatra Dikawal hingga 2028

OJK Ungkap Jumlah Akun Pengguna Keuangan Digital Capai 22,93 Juta

Menko Yusril Pastikan Tak Pernah Perintahkan Pembekuan Rekening Aktivis Pati

Kebergantungan Impor Naptha Bikin Industri RI Rawan Kena Guncangan Harga Global

Kemenkes Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan di Daerah Terisolasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.