- Home
-
- Megapolitan
-
- PKL Dilarang Jualan di Bah...
PKL Dilarang Jualan di Bahu Jalan Kramat Jati, Pemkot Jaktim Bertindak Tegas!
Rabu, 26 Agu 2026, 08:32 WIBJAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menegaskan, tidak boleh lagi ada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bahu jalan dan trotoar di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai akhir Agustus ini.
"Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta Prampno Anung untuk segera menata kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, termasuk merelokasi PKL yang memicu kemacetan dan membuat kumuh di sekitar kawasan Kramat Jati.
Menurut Munjirin, keberadaan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov)Â DKI Jakarta tidak melarang warga berjualan, melainkan memindahkan kegiatan perdagangan ke lokasi yang sesuai ketentuan.
Pemkot Jaktim juga sudah melakukan rapat bersama Kecamatan Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya, Satpol PP, Suku Dinas (Sudin) Bina Marga, dan beberapa pihak lainnya pada Senin (24/8).
Berdasarkan pembahasan rapat, terdapat sekitar 621 tempat yang disiapkan untuk menampung pedagang sesuai data yang tersedia.
Penempatan pedagang akan dilakukan melalui proses pemetaan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi. Para pedagang juga akan diberikan pilihan alternatif lokasi relokasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
"Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang," ucap Munjirin.
Adapun langkah tersebut juga menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar Hammamshidqi Hammamut (18) pada Senin (17/8) lalu.
HH meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan dump truck. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3122 SDL dengan dump truck Dinas Kebersihan bernomor polisi B 9728 TOQ.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Larangan PKL
- Pasar Kramat Jati
- Lapak PKL
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Kemenhub: Integrasi Transportasi Umum Bertarif Rp10.000 Masih Berlaku
-
Bulgaria Catat Rekor Kenaikan Harga BBM Terparah se-Eropa
-
Disney PHK Massal Lagi, Kali Ini Sasar Studio Pixar
-
Yen Anjlok, Jepang Alami Defisit Perdagangan
-
Hari Bakti TNI AU ke-79, Lanud Pattimura Berikan Pengobatan Gratis untuk Masyarakat Ambon
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.