Ruben Onsu Akan Diperiksa Polres Metro Jaksel pada Jumat 28 Agustus
Selasa, 25 Agu 2026, 19:26 WIBJAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8).
"Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, pada Jumat tanggal 28 Agustus 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah Ruben Onsu bakal memenuhi pemeriksaan tersebut atau tidak.
Kasus itu bermula saat Ruben menawarkan korban, DM, untuk berinvestasi pada usaha jual beli sebuah produk.
"Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Iskandarsyah.
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
Total kerugian yang dialami korban dalam kasus itu diduga mencapai Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.
Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Joko.
Belum Ditahan
Sementara itu, Polisi menyatakan belum menahan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar karena dinilai tak menghambat selama proses penyidikan serta memberikan informasi sesuai fakta.
"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Iskandarsyah mengatakan syarat penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang 20 Tahun 2025.
Dia menuturkan Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, Ruben juga dinilai tidak menghambat proses penyidikan dan tidak berupaya melarikan diri.
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ucapnya.
Ia menjelaskan Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) mendatang.
Adapun kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini diduga mencapai Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.
Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!
-
Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II
-
FJGS 2026 Raup Transaksi Rp26,8 Triliun, Pramono Optimistis Dongkrak Ekonomi Jakarta
-
Spanyol Bersiap Hadapi Gelombang Panas Ketiga, Suhu Tertinggi di Atas 40 Derajat Celsius
-
Tim Gabungan Kembali Mencari Bagian Tubuh Korban Kebakaran Glodok
-
Pau Cubarsí Bek Pertama Jadi Pemain Muda Terbaik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.