Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap WNA Malaysia Terkait Peredaran Vape Narkoba

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 21:26 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap WNA Malaysia Terkait Peredaran Vape Narkoba Doc: ANTARA/HO-Polrestabes Medan
Ket. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha (dua dari kiri) menginterogasi tersangka WNA asal Malaysia yang diduga terlibat dalam peredaran vape narkoba di Kota Medan.

MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial FCB (22) terkait dugaan peredaran vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.

Polisi juga menangkap perempuan berinisial N (35), warga Medan yang merupakan kekasih FCB, serta menyita 29 unit vape yang diduga mengandung narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Selasa, mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (19/8) malam di parkiran ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Ketika kami tangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel," katanya.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima personel Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengenai aktivitas seorang pria dan perempuan yang diduga mengedarkan vape mengandung narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FCB dan N di lokasi tersebut.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat kos yang dihuni keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan lima unit vape yang diduga mengandung narkoba serta uang 15.000 ringgit Malaysia yang disimpan di dalam brankas.

"Total ada 29 pcs pod getar yang kami sita. Uang pecahan ringgit Malaysia tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba," katanya.

Rafli mengatakan FCB dan N merupakan pasangan kekasih yang awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat mengedarkan vape yang mengandung narkoba di Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FCB sebelumnya diduga membawa 20 unit vape dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut kemudian habis terjual dengan bantuan N.

"Pembelinya umumnya teman N yang berada di Kota Medan," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, FCB diduga menyelipkan vape tersebut di antara lipatan pakaian yang dimasukkan ke dalam koper.

Pada pengiriman berikutnya, FCB diduga kembali membawa 40 unit vape dari Malaysia dengan modus serupa. Polisi menduga 29 unit yang disita merupakan sisa dari 40 unit yang dibawa pada pengiriman kedua.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Olahraga
Alcaraz Berpeluang Jumpa Va...

Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Palangka Raya

58 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kabut Asap Karhutla Masih S...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.