Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”
Minggu, 23 Agu 2026, 19:08 WIBJAKARTA - Kasus ambil alih paksa perusahaan tambang batubara PT Kedap Sayaaq kembali menyita perhatian sejak pertama kali meledak ke publik pada 2025 silam. Bukan semata soal rebutan tambang batubara, melainkan terkait perjalanan hukum yang penuh kejanggalan dan merugikan pemiliknya secara bertubi tubi.Â
PT Kedap Sayaaq adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA) yang saat ini tertatih-tatih menempuh berbagai upaya hukum untuk mempertahankan status hukum hingga kepemilikan terhadap tambang batubara di Kalimantan Timur yang dimiliki sejak tahun 2011.Â
Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing ini, termasuk BUMN Korea, adalah objek perampokan dari para mafia hukum diantaranya Kurator, Pengacara serta ada dugaan keterlibatan dari Hakim Pengawas saat proses kepailitan.
ââMeski beberapa pihak sudah diproses secara hukum dan mendekam di penjara, namun masih banyak upaya hukum yang sedang ditempuh oleh PT Kedap Sayaaq. Antara lain berkirim surat ke Komisi Yudisial untuk mengadukan sejumlah hakim yang pernah memutus perkara kepailitan perusahaan secara serampangan,ââ kata Prayogha Rizky Laminullah, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq  di Jakarta, Minggu (23/8)Â
Prayogha menjelaskan, komisi negara yang mengawasi perilaku para hakim itu lantas meneruskan surat aduan ini ke Mahkamah Agung melalui surat tertanggal 09 Januari 2026 perihal Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis.Â
Pada saat yang sama, pemilik Kedap Sayaaq juga memperjuangkan keadilan dengan mengadukan sejumlah pihak ke kepolisian, mulai dari Polda Kalimantan dengan No. STPL/377/X/2025/SPKT, pada tanggal 30 Oktober 2025, hingga Laporan Polisi di Bareksrim Mabes Polri dengan No. LP/B/392/XI/2024, tertanggal 5 November 2024. Â Â
âPenyelesaian kasus yang sudah berlarut larut ini akan menjadi pertaruhan tentang kepastian hukum dan perlindungan bagi investasi asing. Klien kami sudah dikerjai habis habisan dan kami akan mengetuk semua pintu aparat penegak hukum untuk menjemput keadilan,â kata Prayogha.Â
Prayogha berharap Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial dapat memeriksa sejumlah hakim yang terlibat dalam memutuskan perkara pailit PT Kedap Sayaaq di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
âDari putusan pailit inilah, klien kami mendapat banyak kesulitan. Kurator yang berbuat curang sudah kami proses dan mari kita tunggu ending nya. Kami sudah memberikan bukti kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan si kurator,â kata Prayogha.
Pinjaman ilegal pembawa kutukan     Â
Cerita bermula pada 2018, ketika salah satu Direktur PT Kedap Sayaaq bernama Shin Sung Min meminjam dana sebesar US$1,5 juta ke PT HJS tanpa persetujuan dari Komisaris sebagaimana dipersyaratkan dalam AD/ART PT Kedap Sayaaq.
Bunga pinjamannya juga sangat mencekik mencapai 6% per bulan atau 72% pertahun. Apalagi untuk perusahaan penghasil batubara, bunga pinjamannya tidak logis. Â
âSejak awal mereka memang memiliki niat buruk terhadap PT Kedap Sayaq. Mereka menjadikan pinjaman ini sebagai pintu masuk untuk menguasai atau mengambil alih secara paksa PT Kedap Sayaaq,â kata Prayogha.Â
Perusahaan mempersoalkan pinjaman tersebut dan menganggapnya ilegal. Namun pihak debitur justru mengajukan gugatan pailit ke PN Surabaya pada 2020. Harusnya, kata Prayogha, kreditor membawa masalah ini ke BANI (badan arbitrase) atau ke PN Jakarta selatan, sesuai isi perjanjian kredit.
âAda beberapa opsi yang harusnya diproses lebih dulu, bukan langsung ke permohonan pailit,â kata Prayogha.Â
Setelah melalui proses PKPU, pada 28 Mei 2020 Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kedap Sayaaq pailit. Pengadilan kemudian menunjuk dua kurator yakni Agung Dwijo Sujono dan salahudin serbabagus untuk melakukan penyelesaian.
Setelah pailit, masalah baru muncul. Kurator bernama Agung ingin perusahaan tetap beroperasi melalui skema going concern. Sementara kurator lainnya yang Bernama salahudin serbabagus tidak setuju dengan skema tersebut.
âDi kemudian hari kami mengetahui bahwa Agung memalsukan tanda tangan kurator salahudin serbabagus.
Pemalsuan ini memiliki makna penting untuk menghindari voting kreditor. Kami sudah melaporkan tindakan pemalsuan ini,â kata Prayogha sambil menunjukkan surat pernyataan bahwa kurator salahudin serbabagus tidak pernah menandatangani permohonan going concern. Â
Berbekal tanda tangan palsu inilah, kurator Agung meminta penetapan ke hakim pengawas di PN Niaga Surabaya untuk menjalankan operasional Kedap Sayaaq dalam konteks melanjutkan usaha debitur (going concern).
âKami sudah mengadukan sejumlah kejanggalan dalam putusan pailit dan penetapan going concern ke Komisi Yudisial,â kata Prayogha. Â
Karena Agung tidak memahami operasional bisnis tambang, ia kemudian menunjuk perusahaan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator. âDi sinilah bau busuk makin tercium. Perusahaan operator tambang yang ditunjuk kurator itu ternyata baru berdiri 2 minggu sebelum adanya penetapan going concern.
"Bukan hanya tidak punya pengalaman, rupanya perusahaan tersebut terafiliasi dengan pihak kreditor sejak awal yakni PT HJS dan PT Doosan (kreditur pailit),â beber Prayogha.Â
Di bawah kendali PT LCI, PT Kedap Sayaaq dirampok secara terang benderang dan berlangsung sistematis. Sejumlah aset berharga seperti jalur hauling batubara, pelabuhan jetty, dan kapal, dijual jauh di bawah nilai wajar.
âDan pihak pembelinya adalah LCI itu sendiri. Ini kan aneh, dia yang menjalankan perusahaan dengan skema going concern, tapi dia juga yang menadah asetnya. Inilah yang kami sebut mafia hukum legal formal. Semua dilakukan secara formal padahal ilegal,â kata Prayogha. Â
Prayogha membeberkan nilai investasi jalan hauling dan jetty mencapai sekitar Rp200 miliar. Aset tersebut dijual hanya sekitar Rp16 miliar kepada PT LCI (selaku operator tambang), perusahaan yang baru berdiri dua minggu, belum memiliki izin dan pengalaman, serta diduga terafiliasi dengan pihak kreditur.
Prayogha menjelaskan dalam rezim kepailitan dikenal dua prinsip. Pertama, Prinsip likuidasi, penjualan aset dan penyelesaian utang bagi para pihak kreditur. Kedua, melanjutkan usaha (going concern). Jika opsi kedua yang dipilih, maka perusahaan harus nya tidak melakukan penjualan aset. Tidak hanya itu, perusahaan bahkan bisa membayar utang dari pendapatan usaha yang dijalankan operator.
âPada kasus ini, Kurator memilih opsi kedua yakni melanjutkan usaha (going concern), tapi di saat yang sama mereka justru menjual aset. Ini tidak bisa dibenarkan,â katanya.
Untuk menutupi berbagai penyimpangan di PT Kedap Sayaaq selama fase going concern, Agung kembali bermanuver. Kali ini dia menutup kartu AS nya dengan mengunci semua perbuatannya dengan memasukan 1 pasal dalam perjanjian perdamaian antara PT Kedap Sayaaq dengan Kreditur. Dia menyelipkan pasal yang meminta para pihak untuk tidak mempermasalahkan tindakannya sewaktu menangani kepailitan Kedap Sayaaq,â katanya.Â
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Kurator Agung Dwijo Sujono telah mendekam di penjara sebagai terpidana pada perkara penggelapan tagihan (cessie) yang dilaporkan salah satu kreditur Kedap Sayaaq. Ia juga terancam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan kepailitan. Â Â
Agung juga dilaporkan ke Polda Kaltim dalam perkara penjualan jetty dan hauling road milik Kedap Sayaaq. âSekarang sudah tahap penyidikan. Kami hanya bisa berharap proses penyidikan menemukan siapa saja yang menerima aliran dana dari penjualan tersebut,â tutup Prayogha.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.