Prioritaskan Angkat Guru PPPK Jadi PNS di Daerah 3T
Jumat, 21 Agu 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta pemerintah untuk memprioritaskan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah-daerah yang tergolong ke dalam daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), untuk bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia ingin agar kebijakan tersebut tidak hanya memperhatikan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tenaga pendidik di daerah-daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan sumber daya. Menurut dia, daerah 3T membutuhkan perhatian lebih karena tantangan pemerataan pendidikan di wilayah tersebut jauh lebih besar.
âDaerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah,â kata Stevano di Jakarta, Kamis (20/8).
Menurut dia, para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah. Dia menilai kebijakan yang membuka peluang pengangkatan guru PPPK menjadi PNS itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Di saat bersamaan, menurut dia, penguatan status guru di daerah 3T juga bisa menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan tenaga pendidik berkualitas agar tetap bertugas di wilayah yang membutuhkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI dan pemerintah telah memfinalisasi status dan jumlah guru yang termasuk ke dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu maupun penuh waktu, untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui seleksi pada 2027.
Dasco usai rapat dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8), mengatakan bahwa keinginan guru-guru yang berstatus PPPK untuk bisa diangkat menjadi PNS merupakan aspirasi yang kerap diterima oleh DPR RI dari para guru.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai pengalihan status ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan terobosan dalam memperkuat tata kelola pendidikan nasional.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kesepakatan pemerintah dan DPR RI itu mencakup pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian, terdapat pula peluang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 bagi PPPK penuh waktu. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Kualitas Udara Jakarta Selasa (21/4) Pagi Ini Tak Sehat, Masyarakat Diimbau Pakai Masker
-
RSUD Ainun Habibie Perkuat Layanan Tumbuh Kembang dan Imunisasi Anak
-
Lari Kalcer, Secangkir Kopi Ternyata Bisa Membantu Pemulihan Tubuh - Ini Penjelasan Ilmiahnya
-
Borobudur Marathon 2026 Sediakan Kuota 12.500 Pelari, Pendaftaran Mulai Hari Ini 10 Juli
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.