Penertiban Tambang Ilegal Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Industri Timah Nasional

Jumat, 21 Agu 2026, 06:00 WIB

Jakarta – Penertiban tambang ilegal dan penutupan jalur penyelundupan timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola industri timah nasional sekaligus memperkuat kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan pertambangan tanpa izin (PETI) selama ini menjadi persoalan struktural yang menghambat optimalisasi industri timah nasional.

Ket. Foto: Ilustrasi - Dua pelaku PETI di lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin saat diamankan personel kepolisian setempat, Kamis (13/8). — Sumber: Antara

Menurut Toto, kompleksitas jaringan yang terlibat membuat penanganan PETI tidak mudah, baik bagi aparat penegak hukum maupun PT Timah sebagai perusahaan negara yang mengelola sumber daya timah.

“Persoalan PETI bukan cerita baru. Kompleksitas jaringan yang terlibat membuat aparat penegak hukum menghadapi tantangan besar, sementara PT Timah juga berada dalam posisi yang tidak mudah ketika berhadapan dengan praktik pertambangan ilegal,” kata Toto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/8).

Ia menilai langkah pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal dapat menjadi titik awal untuk membangun ekosistem pertimahan yang lebih sehat. Namun, penertiban tersebut perlu dilakukan secara konsisten agar tidak hanya menghasilkan perbaikan dalam jangka pendek.

Toto mengatakan perbaikan tata kelola pertimahan juga harus diarahkan pada penguatan rantai pasok legal. Dengan demikian, sumber daya mineral dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara, masyarakat, dan daerah penghasil.

Pertambangan Rakyat

Selain penegakan hukum, Toto menilai penataan industri timah perlu memberikan ruang bagi pertambangan rakyat untuk bertransformasi dari aktivitas informal menjadi kegiatan yang legal, terawasi, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mengarahkan penambang rakyat masuk ke wilayah pertambangan rakyat sesuai ketentuan serta membangun pola kemitraan yang sehat dengan perusahaan negara.

Dengan pendekatan tersebut, penertiban tidak sekadar menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan.

Toto menambahkan keberhasilan penataan industri timah tidak cukup hanya diukur dari jumlah tambang ilegal yang ditutup atau peningkatan produksi perusahaan. Dampaknya juga harus terlihat dari peningkatan penerimaan negara, legalisasi pertambangan rakyat, serta pemulihan lingkungan di wilayah bekas tambang ilegal.

“Parameter keberhasilannya harus konkret, yakni penerimaan pajak dan royalti meningkat, kegiatan pertambangan rakyat bertransformasi menjadi legal dan bermitra dengan PT Timah, serta wilayah bekas PETI dipulihkan. Jika ketiga hal itu berjalan, penertiban benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujarnya.

Tutup 1.000 Tambang Ilegal

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8), menyampaikan pemerintah telah menutup sekitar 1.000 lokasi penambangan timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.

Penertiban dilakukan bersamaan dengan upaya menutup jalur penyelundupan timah. Pemerintah juga melibatkan aparat dalam penanganan praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini dinilai menyebabkan potensi penerimaan negara tidak optimal.

TNI Angkatan Laut (AL) mencatat sebanyak 514,1 ton sumber daya alam (SDA) pertambangan senilai Rp10,25 triliun berhasil ditertibkan melalui berbagai operasi sepanjang 2026.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata di Tanjungpandan, Belitung, Kamis, mengatakan nilai SDA pertambangan yang ditertibkan meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Terhitung dari Januari sampai sekarang, kami telah berhasil mengamankan kekayaan SDA untuk semua jenis mineral tambang, pasir timah, batu bara dan mineral pertambangan yang lain di seluruh Indonesia senilai Rp10,25 triliun,” katanya.

Pada 2025, TNI AL mencatat sebanyak 343,14 ton sumber daya pertambangan senilai Rp102,94 miliar berhasil ditertibkan. Sementara pada 2026, jumlahnya meningkat menjadi 514,1 ton dengan nilai mencapai Rp10,25 triliun.

Denih mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan besarnya potensi kekayaan negara yang berhasil diamankan melalui operasi TNI AL sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan serta penyelundupan sumber daya alam melalui laut.

Salah satu operasi dilakukan pada 2–13 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Belitung Timur dan Belitung. Dalam operasi tersebut, TNI AL mengamankan sekitar 75,7 ton pasir timah ilegal dengan estimasi nilai Rp76,04 miliar.

Denih menegaskan angka tersebut merupakan estimasi nilai barang yang diamankan, sedangkan besaran kerugian negara secara resmi akan dihitung oleh instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi.

“Kerugian negara tidak hanya dilihat dari nilai fisik barang, tetapi juga dapat mencakup penerimaan negara, royalti, perpajakan, nilai tambah ekonomi, serta dampak lingkungan dan ekonomi masyarakat,” katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.