Hina Hari Nyepi, Turis Asal Swiss Divonis Setahun Penjara
Jumat, 21 Agu 2026, 10:43 WIBSeorang turis asal Swiss dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina Hari Raya Nyepi, acara keagamaan suci umat Hindu di Bali.
Mengutip BBC, Dalam sebuah video yang kini telah dihapus, Luzian Andrin Zgraggen (26), merekam dirinya sendiri berjalan menuju pantai yang kosong selama Hari Raya Nyepi, dan menyebut pemandangan itu "gila".
Zgraggen ditangkap pada bulan Maret setelah video tersebut memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat Bali di media sosial.
Nyepi, juga dikenal sebagai Hari Keheningan, adalah hari libur tahunan di mana Pulau Bali yang biasanya ramai menjadi sunyi, karena orang-orang tinggal di rumah dan menahan diri dari membuat suara keras. Pembatasan ini berlaku bagi semua orang di pulau itu tanpa memandang agama, termasuk wisatawan.
Pada hari Nyepi, Bandara Ngurah Rai ditutup dan akses internet diputus.
Acara hiburan dibatasi dan bahkan penggunaan listrik pun tidak dianjurkan.
Warga biasanya membeli bahan makanan dalam jumlah banyak menjelang Nyepi agar mereka bisa tetap di rumah selama liburan.
Pada Hari Raya Nyepi, yang jatuh pada tanggal 19 Maret, Zgraggen merekam dirinya melanggar larangan keluar rumah, dalam sebuah unggahan Instagram yang diberi keterangan dengan kata-kata kasar, seperti yang dilaporkan media lokal.
"Apa yang dilakukan terdakwa telah menyinggung perasaan masyarakat Bali, melukai keyakinan mereka, dan memicu kemarahan publik," kata hakim ketua, menurut Associated Press.
Zgraggen mengatakan selama persidangan, ia tidak memahami sejauh mana pembatasan Nyepi dan tidak bermaksud menghina masyarakat Bali.
"Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan, saya meminta maaf kepada masyarakat Bali," demikian laporan Associated Press mengutip pernyataannya di pengadilan.
Sebelumnya, wisatawan pernah ditahan atau dideportasi karena melanggar larangan Nyepi.
Jumlah wisatawan di bali mulai pulih setelah mengalami penurunan akibat pandemi. Tahun lalu, Bali memecahkan rekor tujuh juta pengunjung internasional.
Namun, seiring dengan lonjakan pariwisata, muncul pula perilaku buruk yang telah membuat warga lokal dan pemerintah Bali geram. Warga asing dikenai sanksi karena tindakan ofensif di tempat-tempat keagamaan, membentuk kawasan wisata eksklusif, dan melanggar peraturan lalu lintas.
Pihak berwenang berjanji untuk memperketat pengawasan terhadap wisatawan di pulau itu dan menindak tegas warga asing yang tidak tertib.
- WNA Bermasalah
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Harga Emas Antam Turun Rp4.000 Menjadi Rp2,610 Juta/Gr pada Senin
-
Ruang Kompetisi Inovasi AI Talenta Digital DigiHack 2025 Hadir Kembali
-
Parade Planet hingga Fenomena Langka Venus-Bulan Bakal Hiasi Langit Sepanjang Juni
-
Bonnie Blue, Bintang Film Dewasa Asal Inggris Dilarang Masuk Indonesia Selama 10 Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.