Ancam Pelaku Kekerasan Anak! Pemkot Bogor Sahkan Perda Baru, Ini Poin Pentingnya

Jumat, 21 Agu 2026, 02:05 WIB

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai payung hukum utama dalam memperkuat benteng keselamatan anak di wilayah tersebut.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Bogor, Kamis, mengatakan perda tersebut memiliki arti strategis karena perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai unsur.

Ket. Foto: Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama jajaran pimpinan dewan di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/8). — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Bogor

"Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak," kata Dedie.

Pengesahan perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor setelah rancangan peraturan daerah tersebut melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.

Dedie menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang membahas raperda tersebut hingga disetujui menjadi perda.

Menurut dia, keberadaan regulasi itu diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan anak, terutama dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan ancaman terhadap tumbuh kembang anak.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menunggu terjadinya kekerasan sebelum melakukan tindakan. Sistem perlindungan anak, kata dia, harus mengedepankan upaya pencegahan sekaligus menyediakan mekanisme penanganan yang cepat ketika terjadi kasus.

"Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.

Dedie menyebut berbagai persoalan yang perlu menjadi perhatian antara lain perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.

Menurut dia, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Pemkot Bogor, lanjut Dedie, berkomitmen memastikan perda yang telah disahkan tersebut tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi diterapkan melalui kebijakan, program, pengawasan, pelayanan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.

"Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya," kata Dedie.

  • pemkot bogor
  • dedie a rachim
  • dprd kota bogor
  • perda perlindungan anak

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Penyelam Temukan Retakan Raksasa di Dasar Laut Flores Usai Gempa M7,7 - Terumbu Karang Rusak

Tangerang Dukung Alih Status Guru

OIKN Alokasikan Rp5,3 Triliun untuk Kawasan Legislatif-Yudikatif

Tiga Cakupan 'Smart City' Jakarta

Ternyata Mata bisa “Terbakar” Matahari, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya!

Prioritaskan Angkat Guru PPPK Jadi PNS di Daerah 3T

Turis Swiss di Bali Dihukum 1 Tahun Penjara karena Posting Saat Langgar Aturan Keluar Hotel pada Hari Raya Nyepi

Masyarakat Diimbau Waspadai Bahaya Kabut Asap

Bukan Cuma Soal Makanan! IPAL Program MBG Disorot DPRD Sulbar, Ini Alasannya

UNM dan Universitas Fajar Sulap Sampah Plastik Jadi Produk Eco-Fashion Bernilai Tinggi

BKKBN Papua Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data By Name By Address

Tembus 1.235 Desa! Gubernur Maluku Nekat Pangkas Rantai Tengkulak Lewat Koperasi Merah Putih

Cegah Penyelewengan Anggaran! Inspektorat Bangka Tengah Buka Ruang 'Curhat' Khusus OPD dan Desa.

Tembus Top 60 Nasional! Kampung Holtekamp Jayapura Bikin Bangga Papua di Ajang Kampung Pancasila

Wujud Kepedulian, Satlantas Polres Bintan Serahkan Kaki Palsu untuk Buruh Tani

Pemkab Solok Masuk Tiga Besar TPAKD Terbaik Sumbar 2026 Lewat Inovasi Sang Juara

Ancam Pelaku Kekerasan Anak! Pemkot Bogor Sahkan Perda Baru, Ini Poin Pentingnya

Gebrakan Polda Jateng! Polisi RW Disebar ke Lingkungan Warga Demi Sikat Kekerasan Anak & Perempuan!

Ketua DPRD Jabar Minta Pemprov Tak Hanya Fokus Pembangunan Fisik

Aturan Baru Buang Sampah di Makassar: Jam Operasional, Sanksi, dan Retribusi Digital

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.