- Home
-
- Megapolitan
-
- Ancam Pelaku Kekerasan Ana...
Ancam Pelaku Kekerasan Anak! Pemkot Bogor Sahkan Perda Baru, Ini Poin Pentingnya
Jumat, 21 Agu 2026, 02:05 WIBKOTA BOGOR -Â Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai payung hukum utama dalam memperkuat benteng keselamatan anak di wilayah tersebut.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Bogor, Kamis, mengatakan perda tersebut memiliki arti strategis karena perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai unsur.
"Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak," kata Dedie.
Pengesahan perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor setelah rancangan peraturan daerah tersebut melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.
Dedie menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang membahas raperda tersebut hingga disetujui menjadi perda.
Menurut dia, keberadaan regulasi itu diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan anak, terutama dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan ancaman terhadap tumbuh kembang anak.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menunggu terjadinya kekerasan sebelum melakukan tindakan. Sistem perlindungan anak, kata dia, harus mengedepankan upaya pencegahan sekaligus menyediakan mekanisme penanganan yang cepat ketika terjadi kasus.
"Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.
Dedie menyebut berbagai persoalan yang perlu menjadi perhatian antara lain perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.
Menurut dia, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Pemkot Bogor, lanjut Dedie, berkomitmen memastikan perda yang telah disahkan tersebut tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi diterapkan melalui kebijakan, program, pengawasan, pelayanan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.
"Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya," kata Dedie.
- pemkot bogor
- dedie a rachim
- dprd kota bogor
- perda perlindungan anak
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Hari Pertama Sekolah Harus Jadi Gerbang Kebahagiaan
-
Sebanyak 4.416 Haji Gelombang Pertama Asal Riau Telah Tiba Kembali di Tanah Air.
-
Dampak Banjir dan Longsor, Arus Wisata ke Sabang Merosot Tajam
-
Finalis Wimbledon Karolina Muchova Absen di Kanada Open usai Jalani Operasi Ringan
-
WHO Pertimbangkan Penggunaan Vaksin Eksperimental untuk Wabah Ebola Mematikan di Kongo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.