Dasar Napi Nakal, Si Acil Kabur dari Penjara, Padahal 2 Bulan Lagi Bebas

Kamis, 20 Agu 2026, 16:59 WIB

BANDUNG -- Seorang narapidana kasus pencurian dengan pemberatan bernama Patah alias Acil melarikan diri saat menjalani program asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis, mengatakan Acil diketahui sudah tidak berada di Pondok SAE saat dilakukan pengecekan pada Senin (17/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ket. Foto: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/8). — Sumber: ANTARA/Rubby Jovan

"Iya (betul ada narapidana melarikan diri)," kata Yudi.

Acil merupakan narapidana perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP yang dijatuhi pidana satu tahun sembilan bulan penjara.

Menurut Yudi, Acil sebenarnya dijadwalkan bebas dari lapas sekitar dua bulan lagi. Sebelum melarikan diri, narapidana tersebut menjalani program asimilasi di Pondok SAE milik Lapas Kelas IIB Warungkiara.

"Napi yang lari sebetulnya sudah kerja di kegiatan sarana asimilasi dan edukasi di lahan SAE," ujarnya.

Yudi mengatakan sebelum melarikan diri, Acil diketahui petugas menggunakan telepon seluler saat menjalani kegiatan asimilasi.

Petugas kemudian menegur Acil karena penggunaan telepon seluler melanggar ketentuan dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut Yudi, Acil diduga khawatir pelanggaran itu memengaruhi penilaian terhadap dirinya dalam program asimilasi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Mungkin karena kepikiran terus, jadinya galau karena komitmen yang kerja di program tersebut kan tidak boleh melanggar aturan, jadi ambil kesempatan untuk kabur," katanya.

Yudi mengatakan petugas pemasyarakatan bersama kepolisian saat ini masih mencari Acil dan berharap narapidana tersebut dapat segera ditemukan.

Selain melakukan pencarian, Ditjenpas Jawa Barat memeriksa petugas yang berjaga saat kejadian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelarian narapidana tersebut.

"Untuk kesalahan, jika terbukti ada, sekecil apa pun pasti ada sanksi," kata Yudi.

  • kabur dari penjara

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.