Harta Koruptor Jadi Sorotan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Rabu, 19 Agu 2026, 06:00 WIB

Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai aset negara yang berhasil dipulihkan dari tindak pidana korupsi dapat kembali menjadi modal penting bagi pembangunan nasional.

Menurut dia, pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan sumber daya negara agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ket. Foto: Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. — Sumber: Antara

“Kekayaan negara yang hilang akibat korupsi, pada hakikatnya merupakan sumber daya pembangunan yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/8).

Ia menuturkan persoalan hukum tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan nasional. Karena itu, kepastian hukum, pemberantasan korupsi, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengembalian aset hasil kejahatan perlu ditempatkan dalam satu kerangka pembangunan.

“Di situlah hukum bertemu dengan pembangunan dan keadilan ekonomi,” tuturnya.

Hardjuno menilai salah satu persoalan pembangunan Indonesia adalah kecenderungan mengukur kemajuan hanya dari pertumbuhan angka ekonomi. Padahal, konstitusi telah memberikan arah bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi, investasi, dan industrialisasi memang penting, tetapi seluruhnya merupakan instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan.

Tujuan akhirnya, kata Hardjuno, harus tercermin dari semakin produktifnya masyarakat, meningkatnya kepemilikan aset, tersedianya pekerjaan layak, serta terbukanya kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.

“Kalau ekonomi tumbuh tetapi kekayaan semakin terkonsentrasi, kita perlu berani mengatakan ada yang harus diperbaiki dari arah pembangunan kita,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui keberpihakan terhadap sektor produktif, UMKM, koperasi, pertanian, industri nasional, serta penciptaan lapangan kerja.

Hardjuno menegaskan ekonomi kerakyatan bukan berarti menolak investasi maupun mekanisme pasar. Namun, negara perlu memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati kelompok bermodal besar.

Ditargetkan Disahkan 2026

Sementara itu, Komisi III DPR RI terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Komisi III akan terus membahas RUU tersebut pada masa sidang 2026–2027. Komisi yang membidangi penegakan hukum itu juga menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain karena regulasi tersebut membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan drafnya tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.