BI Bebaskan MDR QRIS UMKM Mulai Oktober
Senin, 17 Agu 2026, 20:25 WIBJAKARTA â Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat angin segar karena setiap transaksi melalui QRIS tidak lagi dibebani biaya.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat ekosistem pembayaran digital dan memberi ruang bagi UMKM untuk mengelola pendapatan secara lebih efisien.
Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti di Jakarta, Senin (17/8), mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.
âOleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,â kata Destry.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS.
Dengan demikian, ekonomi digital semakin inklusif, memberikan manfaat yang semakin besar dan luas bagi pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat.
Langkah strategis itu juga merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
âSesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,â kata Rizaldy.
Sebagai informasi, MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau pembeli.
Lebih rinci, kebijakan MDR 0 persen dilanjutkan bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000
Pemberlakuan MDR 0 persen juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu, dari yang sebelumnya sebesar 0,7 persen.
Rincian kebijakan MDR QRIS terbaru untuk jenis merchant Reguler untuk Usaha mikro (UMI) dengan nominal transaksi sampai dengan Rp500 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan untuk nominal transaksi lebih dari Rp500 ribu dikenakan MDR 0,3 persen.
Untuk Usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) dengan nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,7 persen
Sementara itu, untuk jenis merchant Khusus Pendidikan dengan nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,6 persen.
Untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,4 persen.
Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba) dikenakan MDR 0 persen.
Berita Terkait:
-
Sesetan Festival Menjadi Wadah Kreatif untuk Menguatkan UMKM Lokal
-
Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk bagi UMKM di Sukabumi
-
Hypernet Technologies Perluas Layanan ke Segmen UKM melalui Whooz
-
Literasi Keuangan Didorong Jadi Fondasi Keberlanjutan Bisnis, 60 Wirausaha Perempuan Ikuti Program Shepreneur
-
Polda Metro Jaya Minta Imigrasi Cegah Bekas Jampidsus ke Luar Negeri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.