BI Bebaskan MDR QRIS UMKM Mulai Oktober

Senin, 17 Agu 2026, 20:25 WIB

JAKARTA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat angin segar karena setiap transaksi melalui QRIS tidak lagi dibebani biaya.

Kebijakan ini sekaligus memperkuat ekosistem pembayaran digital dan memberi ruang bagi UMKM untuk mengelola pendapatan secara lebih efisien.

Ket. Foto: Ilustrasi - Masyarakat berbelanja menggunakan QRIS di Kendari, Sulawesi Tenggara. — Sumber: ANTARA/ La Ode Muh Deden Saputra

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti di Jakarta, Senin (17/8), mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry.

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS.

Dengan demikian, ekonomi digital semakin inklusif, memberikan manfaat yang semakin besar dan luas bagi pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat.

Langkah strategis itu juga merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Rizaldy.

Sebagai informasi, MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau pembeli.

Lebih rinci, kebijakan MDR 0 persen dilanjutkan bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000

Pemberlakuan MDR 0 persen juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu, dari yang sebelumnya sebesar 0,7 persen.

Rincian kebijakan MDR QRIS terbaru untuk jenis merchant Reguler untuk Usaha mikro (UMI) dengan nominal transaksi sampai dengan Rp500 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan untuk nominal transaksi lebih dari Rp500 ribu dikenakan MDR 0,3 persen.

Untuk Usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) dengan nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,7 persen

Sementara itu, untuk jenis merchant Khusus Pendidikan dengan nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,6 persen.

Untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,4 persen.

Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba) dikenakan MDR 0 persen.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

Libatkan Mama-Mama Arfak, Warmare Bersiap Jadi Kampung Dodol Matoa Pertama Papua Barat

Profil Kombes Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI

Raup Omzet Belasan Juta! UMKM Banjir Cuan di Pesta Rakyat Monas

HUT Ke-81 RI, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto Ajak Warga Jaga Persatuan

Magnet Perhatian, Arumi Bachsin Dandani Emil Dardak Busana Dayak Kenyah Demi Meriahkan Hari Kemerdekaan

Koops TNI Habema Hadirkan Kampung Hitadipa Damai, Teguhkan Semangat Kemerdekaan di Papua.

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Festival Perahu Bidar Palembang Tarik Ribuan Pengunjung

100 Siswa Sekolah Rakyat Tampil di Upacara HUT Ke-81 RI Istana Merdeka

Sisir Area 3.650 NM², Tim SAR All Out Berburu Jejak 4 Korban KPM Putri Yasmin!

Aksi Spektakuler 170 Taruna Akpol Pukau Istana Merdeka di Kirab Bendera Pusaka!

Bupati Aceh Barat Larang Tenaga Medis Live TikTok Saat Jam Pelayanan

Kado Kemerdekaan! 390 Napi Lapas Tulungagung Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas!

BI Buka Babak Baru, Kartu Kredit Indonesia Kini Bidik Masyarakat Umum

Cuaca Ekstrem Guncang Filipina, 23 Warga Tewas

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Salurkan 104 Perangkat Starlink ke Pelosok

BI Bebaskan MDR QRIS UMKM Mulai Oktober

Presiden Prabowo Minta Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI Menghadap

Bencana Mengintai, Pemerintah Siapkan Rp5 Triliun Dana Darurat

Galaxy Z Fold8 Raup Untung Besar, Samsung Akan Bikin 5 Ponsel lipat Lagi Tahun Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.