Mengagetkan! Sebanyak 33 PPPK di Kepri Ajukan Pengunduran Diri pada 2026, Ada Apa?

Sabtu, 15 Agu 2026, 00:18 WIB

TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyebut sebanyak 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan pengunduran diri sepanjang 2026 karena berbagai alasan pribadi.

Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri Yeny Trisia Isabella di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan pengunduran diri tersebut tidak berkaitan dengan kondisi keuangan daerah maupun kemampuan pemerintah provinsi membayar gaji aparatur sipil negara (ASN).

Ket. Foto: Sekdaprov Kepri Misni melantik PNS baru di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (1/7). — Sumber: Antara foto

"Rata-rata memang mengundurkan diri karena alasan keluarga, merawat orang tua, dan sebagian telah mendapatkan pekerjaan lain yang dianggap lebih baik dari PPPK," katanya.

Yeny mengatakan pemerintah provinsi belum langsung memproses pengunduran diri tersebut dan memberikan waktu kepada PPPK bersangkutan untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.

Menurut dia, proses tersebut berlangsung selama 10 hari untuk melihat kembali keputusan serta kehadiran pegawai yang mengajukan pengunduran diri.

"Kalau dalam sepuluh hari itu mereka tidak lagi masuk kerja, baru berkasnya kita proses untuk penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian PPPK," katanya.

Yeny mengatakan saat ini terdapat 12.490 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 PPPK mengajukan pengunduran diri, sedangkan tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan pengunduran diri sepanjang tahun ini.

Ia juga memastikan Pemerintah Provinsi Kepri tidak mengalami kendala dalam pembayaran gaji PNS maupun PPPK.

"Pembayaran gaji ASN masih aman dan lancar," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.