- Home
-
- Megapolitan
-
- Daftar Lokasi Samsat Kelil...
Daftar Lokasi Samsat Keliling di Area Jadetabek Hari Ini, Cek Jadwalnya!
Senin, 05 Okt 2026, 10:20 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin, untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 lokasi di area Jadetabek yang membuka layanan itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 dan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-11.30 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.30 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pondok Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-11.30 WIB;
9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00-11.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-11.30 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB dan kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-11.30 WIB;
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 09.00-11.30 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Jadi Rp2,602 Juta/Gr pada Senin
-
Curhat Witan Sulaeman! Persaingan di Skuad Persija Sangat Ketat, Kondisi di Ruang Ganti Begini
-
Gerai Pangan Bersubsidi Kembali Dibuka di Pasar Pondok Labu
-
Longsor Melanda 7 Kampung di Aceh Tengah, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Mau Perpanjang SIM? Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut Daftarnya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.