- Home
-
- Megapolitan
-
- Soal Sampah Ilegal Nagrak ...
Soal Sampah Ilegal Nagrak Cilincing, Gubernur Pramono Anung Minta Sanksi Tegas
Rabu, 12 Agu 2026, 08:15 WIBJAKARTA -Â Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Ia juga meminta identitas pelaku dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk efek jera sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjaga lingkungan.
Perhatian tersebut diberikan menyusul temuan timbunan sampah di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, dengan luas sekitar 5,8 hektare. Lokasi tersebut diketahui beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta.
Pramono menegaskan, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta. Pengelolaan lokasi dilakukan oleh pihak swasta.
"Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," tegas Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8).
Berdasarkan laporan awal Pemprov DKI Jakarta, sampah yang menumpuk di kawasan tersebut mayoritas bukan berasal dari rumah tangga masyarakat. Sampah tersebut justru berasal dari kegiatan komersial, sementara status lahan yang digunakan sebagai lokasi penumpukan masih dalam sengketa kepemilikan.
Pramono menyebut sebagian besar sampah berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka. Sampah tersebut diangkut oleh pihak swasta yang memperoleh pembayaran dari pelanggan, tetapi kemudian membuangnya secara ilegal di kawasan Nagrak.
"Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," ungkapnya.
Pramono menjelaskan kawasan Nagrak sebelumnya memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, kegiatan pembuangan sampah secara resmi di kawasan tersebut telah dihentikan sekitar 2015â2016 dan pengelolaannya kembali diarahkan ke TPST Bantargebang.
Meski aktivitas resmi telah dihentikan, praktik pembuangan dan pemilahan sampah secara ilegal masih ditemukan di kawasan tersebut. Sejumlah truk pengangkut sampah swasta dilaporkan masih keluar masuk lokasi, sementara aktivitas lapak liar dan pemulungan juga terus berlangsung.
Untuk menghentikan aktivitas tersebut, Pramono meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengambil langkah penegakan hukum secara tegas. Ia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama jajaran terkait mengumumkan pihak-pihak yang terbukti terlibat.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menghentikan kendaraan yang masih membawa sampah ke lokasi pembuangan ilegal.
Tahapan penindakan selanjutnya meliputi pemanggilan pihak-pihak yang menjalankan usaha pengangkutan sampah, pemberian sanksi administratif, serta pemasangan papan larangan membuang sampah. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kawasan Nagrak kembali digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan langkah untuk menangani kondisi para pekerja informal yang selama ini mencari penghasilan di kawasan tersebut. Para pemulung dan pemilah sampah akan diarahkan untuk mengikuti program padat karya yang disiapkan pemerintah daerah agar tetap memiliki sumber penghasilan.
Upaya penertiban juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah mengirimkan surat permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026, yang kemudian diperkuat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.
Koordinasi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembuangan sampah ilegal. Pemprov DKI Jakarta menargetkan kawasan Nagrak dapat terbebas dari praktik pembuangan sampah liar secara permanen.
Pemerintah daerah juga memastikan penanganan tidak berhenti pada penertiban lokasi. Pengawasan terhadap rantai pengangkutan sampah akan diperkuat agar sampah dari sektor komersial tidak kembali dialihkan ke lokasi ilegal dan seluruh proses pengelolaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah
- Cilincing
- Pemprov DKI Jakarta
- Gubernur DKI Pramono Anung
- DLH DKI Jakarta
- Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
- Sampah Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Muljadi Tantra Dorong Revolusi Mental untuk Selamatkan Lingkungan Hidup
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.