Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan

Rabu, 12 Agu 2026, 17:39 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada perintah khusus untuk memungut pajak terhadap bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.

“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8).

Ket. Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8). — Sumber: Antara

Menurut Purbaya, ketentuan perpajakan terkait pendapatan dari sewa properti tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diterima.

Ia menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk menerapkan pungutan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan.

“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menjelaskan mengenai kabar rencana pungutan pajak terhadap rumah kontrakan atau properti sewaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan belum ada rencana program kerja baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta, Senin (10/8).

Ia menjelaskan kabar tersebut bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 yang membahas arah kebijakan umum perpajakan, termasuk penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang telah berlaku.

Dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang dibahas.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.

Inge mengatakan DJP memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber pendapatan.

Karena itu, pengawasan perpajakan akan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan tidak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Pendapatan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  • Sewa Properti

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.