KY Pastikan Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA 2026 Transparan

Rabu, 12 Agu 2026, 07:05 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 berlangsung secara transparan serta independen, Selasa (11/8).

"KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA berlangsung transparan dan independen," kata anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Tangkapan layar - Anggota Komisi Yudisial Anita Kadir (kanan) mendapat kesempatan pertama memulai seleksi wawancara terbuka calon hakim agung yang disiarkan secara langsung melalui streaming YouTube Komisi Yudisial, di Jakarta, Senin (3/8). — Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty

Anita mengatakan KY telah melibatkan sejumlah pihak dalam menyeleksi para calon hakim guna memastikan transparansi dan independensi selama proses seleksi tersebut.

"Setiap proses telah disampaikan ke publik sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya," ujarnya.

Dia menjelaskan pada Jumat (7/8), KY telah mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA diserahkan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan.

Ke-14 nama yang diusulkan untuk mendapat persetujuan itu dengan komposisinya terdiri atas empat orang calon hakim agung kamar pidana, dua orang calon hakim agung kamar perdata, dua orang calon hakim agung kamar agama, tiga orang calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, dua orang calon hakim agung ad hoc HAM, dan satu orang calon hakim ad hoc tipikor.

"Proses seleksi mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel," ujar Anita.

Dia mencontohkan penggunaan mekanisme penilaian secara anomin (blind review) sehingga penilai tidak mengetahui identitas peserta yang dinilai. Selain itu, sebelum identitas calon dibuka, passing grade ditetapkan terlebih dahulu.

Mekanisme ini, kata dia, membantu mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.

KY juga telah membuka partisipasi publik dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA untuk memperoleh informasi terkait integritas dan kompetensi calon hakim agung.

"KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai dengan kebutuhan MA," kata Anita.

  • komisi yudisial
  • hakim agung
  • mahkamah agung

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.