Said Iqbal Sampaikan Usulan Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua dan THR ke Menkeu Purbaya

Rabu, 08 Jul 2026, 16:45 WIB

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal kepada wartawan usai menemui Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (8/7).

Ket. Foto: Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal — Sumber: antara foto

Menurut dia, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan terhadap pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.

Salah satu sorotan utama adalah pajak atas pencairan JHT. Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja, sehingga pajak seharusnya tidak dikenakan terhadap pokok tabungannya.

Jika terdapat pengenaan pajak, beban tersebut dinilai lebih tepat diarahkan pada imbal hasil, sebagaimana berlaku pada tabungan komersial.

Selain meminta pajak JHT menjadi 0 persen, dia juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif dalam pencairan JHT. Skema tersebut dinilai dapat memberatkan pekerja yang beberapa kali mengalami PHK.

“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.

Tarif pajak progresif berkisar dari 5–30 persen, tergantung kondisi pencairan. Dalam kasus tertentu, nilai pajak yang dikenakan disebut bisa sangat besar apabila saldo JHT pekerja cukup tinggi dan pencairan dilakukan lebih dari satu kali.

Selain persoalan tarif, dia juga berpendapat batas nilai JHT yang dikenakan pajak sudah tidak relevan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.

Dengan mempertimbangkan inflasi, Said menilai perlu adanya penyesuaian terhadap ambang batas nilai JHT bila pajak tetap diberlakukan.

Selain JHT, ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas THR, dana pensiun dan pesangon. Komponen-komponen tersebut dinilai memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama pada masa-masa rentan secara ekonomi.

“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” ujarnya.

  • Usulan
  • THR
  • Menkeu Purbaya
  • Said Iqbal
  • Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.