Menkeu Harus Jelaskan Konsekuensi Pernyataannya Terhadap Keuangan Negara

Rabu, 23 Sep 2026, 03:15 WIB

» Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar.

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara diminta menjelaskan lebih detail kepada masyarakat konsekwensi konkrit dari pernyataan soal pelunasan Obligasi Rekapitalisasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap keuangan negara. 

Ket. Foto: Menteri Keuangan Suahasil Nazara diminta menjelaskan lebih detail kepada masyarakat konsekwensi konkrit dari pernyataan soal pelunasan Obligasi Rekapitalisasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap keuangan negara. — Sumber: antara

Dia juga diminta menegaskan pernyataannya mengenai tidak akan menghapus hak tagih negara kewajiban obligor dan debitur (BLBI) yang hingga kini masih mangkir membayar utang dan kewajibannya kepada negara.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/9) bahkan meminta Menkeu bertindak tegas menagih para obligor, kalau perlu mengambil alih aset-aset mereka dengan menggunakan UU Perampasan Aset jika kelak sudah disahkan Pemerintah dan DPR.

“Kalau sekarang dikatakan hubungan Pemerintah dengan BI sudah selesai, sementara hak tagih kepada obligor dan debitur tetap berjalan, lalu apa konsekuensi pelunasan itu terhadap keuangan negara? Apa yang berubah setelah Agustus 2026? Berapa beban APBN yang hilang? Ini harus dibuka supaya masyarakat memahami apa sebenarnya yang disebut lunas,” kata Hardjuno.

Menkeu Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9), menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai obligasi sekitar 640 triliun rupiah untuk menangani krisis 1997–1998. Obligasi rekapitalisasi disebut sebagian telah dibayarkan pada Juli 2020, dan tuntas pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI.

Pada Selasa (22/9), Suahasil kembali menjelaskan bahwa pelunasan tersebut tidak mengurangi hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.

“Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai. Tetapi pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Hardjuno, dua hal tersebut di mana obligasi rekap adalah kewajiban Pemerintah, sedangkan tagihan BLBI adalah hak Pemerintah menagih obligor/debitur perlu dilengkapi dengan gambaran fiskal yang terang.

Selama bertahun-tahun katanya, dia mempersoalkan pembayaran bunga obligasi rekap eks BLBI yang dinilainya membebani APBN. Pada 2022, ketika masih menjadi Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno menyebut pembayaran bunga obligasi rekap berada pada kisaran 50 triliun rupiah per tahun. Pada 2024, ia menyebut beban pembayaran obligasi rekap berkisar 50-70 triliun rupiah per tahun.

“Sekarang pertanyaannya menjadi konkret. Setelah dikatakan lunas, apakah beban 50 -70 triliun rupiah per tahun yang selama ini kami persoalkan itu berhenti? Kalau berhenti, mulai tahun anggaran kapan dan berapa penghematan APBN? Kalau ternyata masih ada pembayaran terkait obligasi rekap atau kewajiban turunannya, apa yang sebenarnya disebut lunas? Menteri Keuangan harus menjelaskan ini dengan angka,” tegas Hardjuno.

Hardjuno mengatakan transparansi tersebut penting karena publik perlu mengetahui arus uang negara secara utuh. Menurut dia, pernyataan mengenai pelunasan kewajiban kepada BI harus disertai penjelasan mengenai keseluruhan biaya yang telah ditanggung negara selama hampir tiga dekade.

“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026. Lunas secara administratif harus dapat dijelaskan secara terang secara fiskal,” kata doktor lulusan Universitas Airlangga tersebut.

Hak Tagih ke Obligor

Di sisi lain, negara masih memiliki hak tagih kepada obligor dan debitur BLBI. Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas BLBI untuk mengejar sekitar 110,45 triliun rupiah. Setelah Satgas berakhir pada 2024, Suahasil menyatakan penagihan dilanjutkan melalui Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Kondisi tersebut memperlihatkan ketimpangan yang harus menjadi pelajaran. Negara telah menanggung kewajiban penanganan krisis selama puluhan tahun, sementara pada saat bersamaan masih harus mengejar hak tagih kepada obligor dan debitur. Persoalan itu dinilainya relevan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini berlangsung di DPR.

“BLBI juga harus menjadi pelajaran dalam membangun rezim asset recovery yang kuat. Negara harus transparan ketika membayar, tegas ketika menagih, dan tetap tunduk pada due process of law ketika melakukan perampasan aset. RUU Perampasan Aset harus memastikan negara tidak hanya mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga efektif memulihkan hak-hak negara,” kata Hardjuno.

RUU Perampasan Aset bukan dasar untuk serta-merta merampas aset setiap obligor atau debitur BLBI. Perampasan aset tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum, pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah. Namun demikian, negara katanya juga membutuhkan mekanisme hukum yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

“Jangan sampai kita hanya mempunyai angka yang jelas ketika negara membayar, tetapi angkanya menjadi kabur ketika negara menagih. Kalau Menteri Keuangan menyatakan kewajiban BLBI sudah lunas, jelaskan konsekuensi fiskalnya. Kalau hak tagih tetap ada, buka berapa yang sudah kembali dan berapa yang masih harus dikejar,” desak Hardjuno.

Sementara itu, Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi mengatakan publik perlu membedakan antara utang lunas dengan biaya krisis yang selesai.

“Pelunasan surat utang merupakan penyelesaian kewajiban tertentu, tetapi tidak otomatis menggambarkan seluruh biaya fiskal yang ditanggung negara sejak krisis 1997–1998 hingga sekarang,” kata Badiul.

Badiul menilai penerbitan surat utang atau obligasi rekap sebesar 640 triliun rupiah seperti disampaikan Menkeu perlu dijelaskan secara rinci kepada publik.

“Pemerintah perlu membuka berapa pokok utang, bunga, jatuh tempo, pembayaran, serta refinancing sepanjang periode tersebut. Tanpa rekonstruksi, publik sulit mengetahui berapa biaya sebenarnya yang ditanggung APBN,” katanya.

Ia juga menyoroti penggunaan surplus BI untuk pelunasan yang membutuhkan transparansi.

“Bukan hanya berapa yang dibayarkan, tetapi bagaimana surplus tersebut terbentuk, mekanisme transfernya, dan apa konsekuensi fiskal serta moneter dari penggunaannya,” kata Badiul.

Terkait klaim yang menyebut akumulasi kewajiban BLBI mencapai di atas 10 ribu triliun rupiah atau di atas 550 miliar dollar AS akibat pembayaran utang dengan utang baru dalam bentuk ORI dan RI Bond yang menumpuk bunga di atas bunga, Badiul mengatakan angka tersebut harus diuji secara metodologis.

“Klaim akumulasi kewajiban di atas 10 ribu triliun rupiah juga harus diuji secara metodologis. Angka tersebut perlu dibedakan antara pokok, bunga, refinancing, pembayaran bunga, dan keseluruhan stok surat utang pemerintah agar tidak terjadi pencampuran data,” katanya.

Pekerjaan rumah pemerintah berikutnya adalah membuka fiscal history krisis 1997-1998 secara utuh.

“Publik perlu dapat melihat berapa surat utang diterbitkan, kepada siapa, berapa pokok dan bunga dibayar, berapa yang direstrukturisasi, berapa yang dibiayai kembali, serta berapa nilai aset atau kewajiban yang akhirnya kembali kepada negara,” kata Badiul.

Penyelesaian utang jelasnya bukan berarti sejarah kebijakan krisis selesai. Negara memang perlu menyelamatkan sistem keuangan ketika terjadi krisis sistemik, namun pengalaman BLBI harus menjadi pelajaran.

“Pengalaman BLBI harus menjadi pelajaran tentang siapa yang menerima manfaat penyelamatan, siapa yang menanggung biayanya, bagaimana moral hazard dicegah, dan bagaimana negara memastikan biaya penyelamatan tidak berlangsung lintas generasi,” katanya.

Badiul melihat pelunasan pada Agustus 2026 ini sebagai penutupan satu rekening kewajiban negara, bukan penutupan seluruh rekening sejarah fiskal krisis.

“Pemerintah seharusnya membuka audit trail 1998-2026 agar masyarakat mengetahui secara utuh berapa sebenarnya biaya penyelamatan sistem keuangan yang dibayar negara,” pungkasnya.

  • Skandal BLBI

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.