Kabar Baik! OJK Sumut Genjot Literasi Keuangan Lewat 406 Kegiatan hingga Agustus

Rabu, 23 Sep 2026, 05:30 WIB

MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan 406 kegiatan edukasi dan literasi keuangan di wilayah tersebut sejak Januari hingga Agustus 2026.

"Kegiatan tersebut diikuti secara total 160 ribu peserta berbagai kalangan," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito di Medan, Selasa.

Ket. Foto: Arsip- Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito berkunjung untuk memberikan materi edukasi keuangan di Sekolah Rakyat Terintegarasi Medan, Sumut. — Sumber: Antara foto/HO OJK Sumut

Peserta kegiatan edukasi dan literasi keuangan tersebut di antaranya dari lembaga pendidikan, TNI, pelaku usaha, difabel maupun masyarakat luas.

Lebih lanjut ia mengatakan di antaranya kegiatan tersebut yakni di Sekolah Rakyat Terintegarasi Medan yang diikuti 500 peserta secara luring dan lebih dari 2.000 peserta secara daring di 31 kabupaten/kota di Sumut.

"Selain itu, dilakukan edukasi keuangan kepada pelajar di SPM Negeri 2 Sitolu Ori Nias Utara yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah," ujar dia.

OJK Sumut mengatakan materi yang disampaikan kepada pelajar di antaranya dapat menumbuhkan budaya menabung, meningkatkan kecerdasan finansial, serta membangun karakter yang bijak dalam mengelola keuangan sejak dini.

Sedangkan untuk peserta umum materi yang diberikan, lanjutnya, seperti pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, pengelolaan keuangan yang sehat, budaya menabung, pengenalan pasar modal, serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan formal.

OJK Sumut lewat kegiatan itu juga mengajak peserta untuk senantiasa menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis, dengan memastikan legalitas lembaga atau produk keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan data keuangan.

Di sisi lain, Triyoga mengatakan OJK bersama anggota Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor jasa keuangan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.