Puluhan Bangunan Liar Dibongkar! Pemkab Bekasi Tertibkan Bantaran Saluran Balong Tua
Kamis, 27 Agu 2026, 04:19 WIBKABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan liar di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua sebagai bentuk penegakan peraturan daerah, sekaligus mendukung program normalisasi sungai di wilayah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan penertiban bangunan liar pada bantaran SS Balong Tua dilakukan secara bertahap sepanjang 7,6 kilometer yang membentang dari wilayah Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang.
"Penertiban hari ini adalah wujud komitmen Pemkab Bekasi dalam menegakkan aturan dan menertibkan aset negara, namun kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan kegiatan penertiban melibatkan 300 petugas gabungan terdiri atas 230 personel, dibantu 70 anggota Kepolisian, TNI, maupun unsur perangkat daerah, serta aparatur wilayah terkait.
Pada titik sasaran terdapat total 257 bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai dengan rincian 128 bangunan di wilayah Kecamatan Sukatani serta 129 bangunan di Kecamatan Tambelang.
"Hari ini 58 bangunan di Sukatani kami bongkar menggunakan alat berat, termasuk 30 bangunan kosong, sisanya 40 bangunan sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Untuk di Kecamatan Tambelang terdapat 70 bangunan yang akan ditertibkan secara bertahap. Sisanya telah dibongkar mandiri," ucapnya.
Surya mengaku saat kegiatan sempat terjadi aksi penyampaian aspirasi oleh warga Desa Sukawijaya, Kecamatan Sukatani, berisi permintaan kepastian ganti kerugian atas bangunan yang ditertibkan.
Pihaknya secara persuasif memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan tujuan penertiban, termasuk upaya pemerintah menata ruang khususnya pada area bantaran sungai. Setelah mendapatkan penjelasan, massa membubarkan diri dengan tertib dan kegiatan penertiban berjalan lancar hingga tuntas.
Dalam kesempatan yang sama ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah milik negara, termasuk di sepanjang bantaran sungai, saluran sekunder, serta sempadan jalan negara, jalan kabupaten, maupun jalan desa.
"Kami tidak pandang bulu. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Camat Sukatani Agus Dahlan menambahkan kegiatan penertiban bangunan liar diperlukan untuk meminimalisir risiko banjir terutama saat musim hujan, memulihkan fungsi irigasi agar air untuk sawah lancar, serta mewujudkan ketertiban umum hingga Kabupaten Bekasi yang berwawasan lingkungan.
"Memang kondisi SS Balong Tua sudah mengalami pendangkalan dan penyempitan dan berdasarkan informasi dari forum petani, SS Balong Tua perlu segera dinormalisasi untuk mendukung kelancaran distribusi air bagi 1.500 hektare sawah di Kecamatan Sukatani, Tambelang hingga Sukawangi," jelasnya.
Menurut dia, keberadaan bangunan-bangunan liar di sepanjang SS Balong Tua berpotensi besar menghambat proses normalisasi yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat oleh Pemkab Bekasi dibantu Perum Jasa Tirta (PJT) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
"Alhamdulillah, saya bersyukur karena masyarakat Sukatani mampu menjaga kondusif dan menyadari dengan sebagian pemilik bangunan sudah membongkar secara mandiri. Mereka menyadari kesalahan karena telah menempati tanah negara," kata dia.
- Bangunan Liar
- Tertibkan Bangunan Liar
- Pemkab Bekasi
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Menjelang Karnaval, Penerbangan ke Banyuwangi Mulai Meningkat
-
Bahaya Internet Mengintai, Pemkab Bekasi Minta Guru dan Orangtua Lindungi Anak dengan Kegiatan Edukasi
-
Kecelakaan Beruntun di Pasuruan, Empat Orang Tewas
-
Strategi Jitu PASTI Papua Cegah Stunting di Nabire, Ini yang Dilakukan
-
SPPG Dilarang Gunakan Gas Melon, Minyakita, dan Beras Subsidi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.