Ngeri! Pilot Malaysia Airlines Positif Narkoba Saat Terbangkan Pesawat ke Jakarta

Minggu, 02 Agu 2026, 09:40 WIB

JAKARTA - Seorang pilot Malaysia yang diduga menyelundupkan lebih dari 70.000 pil ekstasi di dalam kopernya ke Indonesia terancam hukuman mati. Pilot tersebut dinyatakan positif menggunakan metamfetamin (MDMA) dan kokain setelah menerbangkan pesawat penumpang ke Jakarta.

Pilot berusia 39 tahun itu, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap pada hari Rabu (29/7) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta tak lama setelah tiba dari Kuala Lumpur.

Ket. Foto: Seragam pilot Malaysia Airlines milik Mohd Saufi bin Othman diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (31 Juli 2026). (31/7/2026). — Sumber: Antara

Kantor bea cukai bandara tidak menyebutkan maskapai tempat pilot itu bekerja, tetapi nomor penerbangan menunjukkan pesawat Malaysia Airlines.

"Hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamin, MDMA, dan kokain. Jadi, pada saat penerbangan, dia berada di bawah pengaruh narkoba," kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, seorang petugas di kantor bea cukai bandara, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7).

Petugas bea cukai menemukan 14 kantong ekstasi -- lebih dari 70.000 pil -- di dalam koper pilot, dan empat gram metamfetamin yang diduga untuk penggunaan pribadi, di dalam tas tangannya.

Hengky mengatakan pilot tersebut kemungkinan tidak menyangka akan diperiksa di jalur bea cukai khusus untuk pilot dan awak pesawat, "tetapi pemantauan yang kami lakukan sama" untuk semua orang.

Dalam pernyataan kepada penyidik, pria itu mengaku ini adalah kali ketiga ia mencoba menyelundupkan narkoba, yang kedua ke Indonesia dan sekali ke Malaysia.

Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Awaludin Amin mengatakan penyidik ​​mencurigai pilot tersebut sebagai bagian dari sindikat internasional, dan dikenakan pasal penyelundupan.

Pilot Malaysia tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat mengatakan telah menerima pemberitahuan penangkapan seorang warga negara Malaysia di bandara, dan "menghormati" proses hukum Indonesia.

Kedutaan besar bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk memberikan akses konsuler kepada warga negara Malaysia itu, kata mereka.

Maskapai Kerja Sama Penuh

Kepada para penyelidik, pilot tersebut mengaku dijanjikan imbalan sekitar 50.000 ringgit Malaysia (Rp220.662.400) untuk mengantarkan narkotika ke Jakarta.

Malaysia Airlines, dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, mengatakan mereka menanggapi tuduhan tersebut dengan serius dan telah meluncurkan tinjauan internal.

"Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang terkait sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku," kata maskapai tersebut, menolak memberikan komentar lebih lanjut.

  • Pilot Malaysia

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.