Disnaker: Perpanjangan Kartu Kuning secara Online Bisa Cetak Mandiri

Minggu, 02 Agu 2026, 13:33 WIB

TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten mengatakan masyarakat yang melakukan perpanjangan kartu pencari kerja atau kartu kuning secara online, bisa mencetak secara langsung mandiri sehingga lebih mudah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, di Tangerang, Minggu (02/8), mengatakan perpanjangan kartu kuning secara dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE dan melakukan registrasi akun atau masuk menggunakan NIK e-KTP dan email.

Ket. Foto: Layanan pembuatan kartu kuning di Kantor Disnaker Kota Tangerang. — Sumber: ANTARA

Selanjutnya memilih menu Tangerang Cakap Kerja dan fitur Kartu Kuning (AK/1). Nantinya pemohon diminta mengisi biodata diri, pendidikan terakhir dan gelar yang diinginkan dengan benar.

"Unggah berkas persyaratan yang diminta seperti foto, KTP, dan KK. Setelah itu tekan tombol daftar dan tunggu proses verifikasi data oleh petugas Disnaker," ujarnya.

Sedangkan untuk mengunduh kartu, pemohon diminta melakukan pengecekan status secara berkala di aplikasi. Jika data sudah disetujui dan selesai, unduh file Kartu Kuning yang dilengkapi barcode tanda tangan elektronik. "Cetak kartu tersebut secara mandiri sesuai kebutuhan," katanya.

Ujang mengatakan pencari kerja yang masa berlaku AK1-nya hampir habis, Pemerintah Kota Tangerang mengimbau agar segera melakukan perpanjangan agar dokumen tetap aktif saat dibutuhkan.

Ia juga memastikan jika perpanjangan AK1 merupakan layanan yang diberikan secara gratis untuk membantu masyarakat tetap memiliki dokumen pencari kerja yang valid.

"Kami mengimbau para pencari kerja untuk memperhatikan masa berlaku AK1. Jangan menunggu hingga ada panggilan kerja, baru mengurus perpanjangannya. Dengan AK1 yang masih aktif, masyarakat dapat lebih siap ketika ada kesempatan kerja maupun mengikuti job fair," ujar Ujang.

Ujang menjelaskan, masyarakat juga diimbau memastikan data pribadi, nomor telepon, alamat, serta riwayat pendidikan yang tercantum pada AK1 masih sesuai agar memudahkan proses administrasi saat melamar pekerjaan.

"Selain memperpanjang AK1, kami juga mengajak pencari kerja untuk memanfaatkan berbagai layanan Disnaker Kota Tangerang, seperti pelatihan kerja berbasis kompetensi, job fair, hingga platform Tangerang Cakap Kerja yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.