- Home
-
- Megapolitan
-
- Resmi Berlaku 1 September,...
Resmi Berlaku 1 September, Tarif Transbandara Blok M-Soetta Jadi Rp15 Ribu
Jumat, 31 Jul 2026, 19:17 WIBJakarta â Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, menilai tarif layanan Transbandara (Transjabodetabek) rute Blok MâBandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu per penumpang masih tergolong wajar karena tetap mencerminkan adanya subsidi dari pemerintah.
"Wajar. Itu adalah angka perlindungan sosial," kata Yayat di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7).
Menurut dia, tarif tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap daya beli masyarakat karena pemerintah masih memberikan subsidi agar layanan transportasi publik tetap terjangkau.
"Tarif Rp15 ribu bisa dikatakan bentuk perlindungan dari negara, melindungi kemampuan daya beli, melindungi konsumen," ujarnya.
Yayat menambahkan, masyarakat Jakarta pada dasarnya memiliki kemampuan membayar (willingness to pay) yang cukup tinggi untuk memperoleh layanan transportasi yang berkualitas.
Meski demikian, ia berharap kenaikan tarif diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, terutama terkait kepastian waktu tempuh serta penyediaan fasilitas pendukung, seperti ramp koper di Terminal Blok M.
"Saya kira tarif Rp15 ribu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap daya beli masyarakat. Namun, kebijakan ini tetap harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan," katanya.
Keberlanjutan Operasional
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif Transbandara rute Blok MâBandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu per penumpang.
Tarif baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok MâBandara Soekarno-Hatta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penetapan tarif dilakukan berdasarkan hasil kajian menyeluruh guna menjamin keberlanjutan operasional layanan sekaligus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Penetapan tarif Rp15 ribu murni merupakan hasil kajian mendalam demi keberlanjutan layanan dan tetap disubsidi Pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat tetap mendapatkan moda transportasi menuju bandara yang sangat terjangkau," ujarnya.
Budi menjelaskan, sejak diluncurkan pada 12 Maret hingga 30 Juni 2026, rute Blok MâBandara Soekarno-Hatta telah melayani 182.996 penumpang, atau rata-rata 1.851 penumpang per hari.
Ia menambahkan, tarif baru ditetapkan pada 31 Juli 2026, namun diberlakukan mulai 1 September agar terdapat waktu satu bulan untuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026," kata Budi.
Metode pembayaran layanan Transbandara dilakukan menggunakan uang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tarif untuk rute Transbandara KalideresâBandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan. Penumpang tetap dikenakan tarif Rp2.000 pada pukul 05.00â07.00 WIB dan Rp3.500 setelah pukul 07.00 WIB.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza, juga menyampaikan bahwa penyebutan rute SH2 untuk layanan Blok MâBandara Soekarno-Hatta resmi dihapus setelah terbitnya Kepgub tersebut.
Ia menegaskan tarif Rp3.500 yang berlaku selama beberapa bulan terakhir hanyalah tarif uji coba sejak peluncuran layanan.
"Pada saat peluncuran rute Blok MâSoekarno-Hatta, Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini adalah tarif uji coba," ujar Welfizon.
- Transbandara
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.