Pelajar Mamuju Diberi Edukasi Bahaya Pernikahan Dini oleh Kemenkum Sulbar.
Jumat, 31 Jul 2026, 15:14 WIBKantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat memberikan sosialisasi dampak negatif pernikahan dini kepada para siswa dan siswi SMA di Kabupaten Mamuju.
"Membangun kesadaran hukum penting diberikan kepada remaja, sebagai upaya menciptakan generasi yang berkualitas, berintegritas dan mampu mengambil keputusan yang tepat demi masa depan mereka," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim, di Mamuju, Kamis.
Ia menyampaikan itu pada penyuluhan hukum keliling bertajuk "Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah" dilaksanakan di SMA Negeri 3 Mamuju.
Kegiatan edukatif yang mengangkat tema "Pencegahan Pernikahan Dini" ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa dan siswi mengenai batas usia perkawinan beserta konsekuensi hukumnya, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam merencanakan masa depan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda Mardiana bersama Ramli R.
Dalam pemaparan, para narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan sama, yakni 19 tahun.
Tim penyuluh juga menguraikan berbagai dampak negatif pernikahan dini, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, tingginya angka putus sekolah, ketidaksiapan mental dalam membina rumah tangga, hingga dampak sosial dan ekonomi yang dapat memicu munculnya lingkaran kemiskinan baru.
Saefur Rochim menilai pendidikan hukum kepada pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab.
"Melalui penyuluhan ini, kami berharap para siswa siswi tidak hanya memahami aturan mengenai batas usia perkawinan, tetapi juga menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing untuk mengkampanyekan pencegahan pernikahan dini," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar akan menjadwalkan kunjungan lanjutan dalam tiga bulan ke depan untuk mengevaluasi pemahaman siswa terhadap materi yang telah diberikan.
Selain itu, berencana menjadikan SMA Negeri 3 Mamuju sebagai salah satu sekolah binaan sadar hukum di bawah koordinasi Kementerian Hukum Sulbar.
"Melalui program penyuluhan hukum yang berkelanjutan, kami berharap kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman dan berkeadilan," kata Saefur Rochim.
Kegiatan penyuluhan tersebut mendapat respons positif pihak sekolah maupun para siswa.
Materi yang disampaikan dinilai mampu memberikan pemahaman komprehensif mengenai aturan hukum positif serta berbagai konsekuensi yang dapat timbul akibat pernikahan dini.
"Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan wawasan hukum yang sangat penting bagi siswa-siswi, khususnya terkait pencegahan pernikahan dini yang masih menjadi tantangan di tengah masyarakat," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Mamuju Dewandri.
- pencegahan pernikahan dini
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.