- Home
-
- Megapolitan
-
- Polisi Bongkar Sindikat Pe...
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Ribuan Butir Obat Keras di Tanah Abang, 5 Orang Ditangkap
Kamis, 30 Jul 2026, 10:19 WIBJAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G sebanyak 575.200 butir obat ilegal yang telah disita dan menangkap lima orang tersangka di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
âKanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7) berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen.
â"Dari lokasi pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
âDenny menjelaskan penggerebekan dilakukan di bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sementara, sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
âDi lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertama tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba menyita barang bukti berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, tujuh unit telepon genggam, serta buku catatan transaksi.
âPengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang penyimpanan utama yang berlokasi tidak jauh dari TKP pertama.
âDari gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet warna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
â"Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisir yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Denny.
âSaat ini, kelima tersangka telah ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
âAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
âDenny menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
âLangkah ini juga sejalan dengan program "Jaga Jakarta" yang digagas Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan keras demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
- peredaran obat keras
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dari Dapur Minang ke Panggung Dunia, Menekraf Kawal Ekspansi Gastronomi Padang
-
Citra Satelit Menunjukkan Myanmar Membangun Kapal Selam Serang Pertamanya Berdesain Kelas Sang O Korea Utara
-
Duka Pasca Banjir: Ruang Kelas Hilang Ditelan Lumpur, Anak-Anak Berjuang Melanjutkan Belajar
-
KAI Tanjungkarang Laporkan Warga yang Pasang Penghalang di Rel KA
-
Kabar Gembira, BPJS Madiun Aktifkan Kembali 5.724 Peserta PBI JKN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.