Love Scamming Marak di Tanjungpinang, Diskominfo Minta Warga Waspadai Penipuan Berkedok Asmara

Kamis, 30 Jul 2026, 14:35 WIB

Tanjungpinang - Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengedukasi masyarakat untuk mengenali modus penipuan berkedok hubungan asmara atau love scamming, karena termasuk salah satu bentuk kejahatan siber yang perlu diwaspadai pengguna media sosial.

"Modus tersebut dapat menimbulkan kerugian materi hingga tekanan psikologis bagi korban," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Kamis (30/7).

Ket. Foto: Pemkot Tanjungpinang, Kepri, mengimbau warga mewaspadai modus penipuan berkedok hubungan asmara atau love scamming. — Sumber: Antara

Teguh mengatakan pihaknya baru-baru ini menerima sejumlah laporan dari keluarga di Tanjungpinang yang menjadi korban love scamming.

Dalam kasus ini, kata dia, pelaku memanfaatkan hubungan yang dibangun melalui media sosial untuk melakukan tindakan yang merugikan korban.

Kasus pertama berdampak terhadap seorang perempuan batal menikah, setelah pelaku mengunggah konten di media sosial terkait hubungan mereka di dunia maya.

"Pelaku mengunggah hal yang membuat korban merasa malu hingga mengalami tekanan mental dan stres. Kasusnya juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Kasus lainnya juga dialami seorang perempuan yang menjadi korban pemerasan. Pelaku mengancam menyebarkan foto pribadi korban apabila tidak mengirimkan sejumlah uang.

Karena takut kehilangan pekerjaan dan merasa malu, korban sempat beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku.

"Setelah dilakukan langkah-langkah penanganan, ancaman penyebaran foto itu akhirnya tidak terjadi," ungkap Teguh.

Teguh menjelaskan pelaku love scamming umumnya lebih dulu membangun kedekatan emosional melalui media sosial. Setelah korban menaruh kepercayaan, pelaku kemudian melakukan pemerasan atau tindakan lain yang merugikan.

Diskominfo terus memperkuat literasi digital melalui edukasi di sekolah maupun perguruan tinggi. Edukasi tersebut mencakup etika dan keamanan bermedia sosial, pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pengenalan berbagai modus kejahatan siber, termasuk love scamming.

Selain itu, menurutnya, teknologi kecerdasan buatan atau AI sekarang juga bisa disalahgunakan untuk membuat identitas palsu yang tampak meyakinkan.

Kepala Diskominfo turut mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi kejahatan siber agar segera melapor kepada aparat penegak hukum sehingga kasus dapat ditindaklanjuti.

"Yang penting adalah membangun kesadaran hukum dalam bermedia sosial agar kita tidak menjadi korban dan juga tidak menjadi pelaku," demikian Teguh.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.