Lima terdakwa kasus bibit nanas jalani sidang perdana

Kamis, 30 Jul 2026, 15:57 WIB

MAKASSAR -- Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp60 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Rabu.

Dalam sidang tersebut, di ruangan Bagir Manan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa masing-masing Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman. Kelimanya disangkakan dakwaan pasal berlapis.

Ket. Foto: Suasana sidang perdana menghadirkan lima terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp60 miliar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/7). — Sumber: ANTARA/Darwin Fatir

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana hukum pidana juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembacaan dakwaan tersebut selama dua jam dibacakan tim JPU Kejaksaan secara bergantian dengan sejumlah poin-poin yang menjadi rujukan pasal dakwaannya serta alur keterlibatan para terdakwa dalam kasus itu.

Usai pembacaan dakwaan, rencananya sidang dilanjutkan pada 5 Agustus 2026. Kendati demikian, tiga kuasa hukum terdakwa kompak melakukan perlawanan hukum atas dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang lanjutan pekan depan. Ketiga kuasa hukum terdakwa yang akan mengajukan perlawan hukum yakni Hasan Sulaiman, Rio Erlangga, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

"Ijin yang mulia, kami dari advokat Hasan Sulaiman mengajukan perlawanan hukum," kata Mahbub tim kuasa hukum terdakwa selanjutnya direspon majelis hakim untuk diagendakan pada sidang berikutnya.

Tim JPU Kejati Sulsel Muhammad Yusuf usai sidang kepada wartawan menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan 124 saksi pada sidang lanjutan di PN Makassar. Rencananya, seratusan saksi ini akan dihadirkan secara bergantian saat sidang, mengingat waktu dan kondisi ruang sidang tidak memadai menampung saksi maupun keluarga terdakwa hadir di persidangan.

Selain menghadirkan 124 orang yang akan bersaksi, tim JPU jug mengagendakan menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai salah satu saksi kunci pada perkara ini.

Sebab, sebelumnya Bahtiar turut menjadi tersangka dalam kasus ini, namun belakangan statusnya dicabut setelah menang praperadilan di PN Makassar pada Senin, 29 Juni 2026 dan langsung dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Kabupaten Maros, Sulsel.

"Dalam berkas perkara terdapat kurang lebih 124 saksi, namun nanti untuk berapa jumlah saksi yang akan kita hadirkan kita akan lihat di perkembangan sidang selanjutnya. Termasuk beliau (mantan Pj Bahtiar Baharuddin) akan kita hadirkan nanti," paparnya menegaskan.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.