RSKJ Soeprapto Bengkulu: Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung Dirawat Sejak 2023

Senin, 04 Agu 2025, 18:33 WIB

KOTA BENGKULU - Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu membenarkan bahwa NR (18) yang merupakan tersangka pembunuhan ibu kandungnya YT (49) saat shalat Dzuhur (2/8/2025) membenarkan telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak tahun 2023.

Tersangka juga merupakan penerima program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan gratis, sehingga biaya pengobatan selama di RSKJ Soeprapto ditanggung oleh pemerintah alias gratis dan keluarga tidak dibebankan biaya apapun.

Ket. Foto: NR (18) tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di rawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu di Kota Bengkulu, Senin (4/8). — Sumber: ANTARA/Anggi Mayasari

"Memang benar pasien kita (RSKJ Soeprapto Bengkulu) dan sudah beberapa kali keluar masuk untuk dirawat di rumah sakit ini," kata Psikiater Nurma Yusma Dewi yang menangani pelaku di RSKJ Soeprapto Bengkulu di Kota Bengkulu, Senin (4/8).

Ia menyebut bahwa tersangka NR dipulangkan dari RSKJ Soeprapto pada 29 Juli 2025 dengan catatan kondisi yang bersangkutan dalam kondisi baik, tenang, emosinya stabil dan melakukan aktivitas keseharian secara mandiri.

Saat pulang, pihaknya juga memberikan obat untuk pelaku selama menjalani rawat jalan di rumah selama dua minggu agar kemudian dilakukan kontrol lanjutan.

Sebelumnya, Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan NR (18) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan usai membunuh ibu kandungnya yaitu YT (49) saat melaksanakan shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025) sebagai tersangka.

Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan para dokter spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah kantongi dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Namun untuk prosesnya kita tetap melakukan koordinasi dan melakukan cek kejiwaannya apalagi yang bersangkutan sudah mengantongi kartu kuning," terang Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam.

Untuk penetapan tersangka terhadap NR dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidik Polresta Bengkulu juga telah memiliki dua alat bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya.

Sementara itu, saat ini tersangka NR menjalani visum atau observasi selama 14 hari ke depan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu guna memastikan kondisi kejiwaannya. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.